12 Views

Gerakanaktualnews.com, Samarinda – Fenomena organisasi kemasyarakatan (ormas) yang menyimpang dari tujuan awalnya belakangan menjadi keresahan warga di Kota Samarinda. Bukannya menjadi jembatan kepentingan rakyat, sebagian ormas justru diduga bertransformasi menjadi kelompok yang mengintimidasi dan melakukan tindakan kekerasan di tengah masyarakat.

Situasi ini menjadi perhatian serius Anggota Komisi I DPRD Kota Samarinda, Adnan Faridhan. Ia mengingatkan bahwa keberadaan ormas memang dijamin oleh undang-undang, tetapi tak berarti kebal hukum jika sudah melenceng dari prinsip dasar pendiriannya.

“Payung hukum untuk ormas jelas, yaitu dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013. Tapi kalau perilaku mereka sudah mengarah pada pemerasan atau kekerasan, itu bukan lagi ormas, itu premanisme,” ujar Adnan, Rabu (28/5/2025).

Politisi Partai Golkar tersebut menyayangkan sikap sebagian aparat yang terkesan ragu dalam menindak ormas-ormas bermasalah. Menurutnya, keragu-raguan ini menciptakan ruang abu-abu yang dimanfaatkan oleh oknum untuk bertindak sewenang-wenang.

“Jangan sampai status legalitas dijadikan tameng oleh oknum. Jika ormas justru meresahkan warga, maka izinnya perlu dikaji ulang. Bahkan dicabut jika terbukti menyimpang,” tegasnya.

Ia menilai bahwa pemerintah daerah dan aparat penegak hukum tak boleh tinggal diam menghadapi fenomena ini. Evaluasi secara menyeluruh terhadap aktivitas dan keberadaan ormas perlu dilakukan secara berkala agar tidak ada yang beroperasi tanpa kontrol.

“Evaluasi itu penting. Jangan nunggu ada kasus viral dulu baru bertindak. Kalau memang terbukti ada pelanggaran, jangan ragu ambil tindakan tegas,” lanjutnya.

Sebagai langkah preventif, Adnan juga menyarankan agar proses perizinan ormas diperketat. Termasuk mewajibkan pelaporan rutin mengenai kegiatan dan struktur organisasinya, demi memastikan transparansi dan akuntabilitas.

Meski demikian, ia juga mengimbau agar masyarakat tak terburu-buru menyamaratakan semua ormas sebagai pihak yang bersalah. Masih banyak ormas yang berkontribusi positif dalam membangun masyarakat, katanya.

“Harus bisa dibedakan, mana yang benar-benar ormas sosial, dan mana yang dimanfaatkan oknum. Jangan langsung percaya isu yang beredar di media sosial,” ungkap Adnan.

Lebih lanjut, Adnan mengajak masyarakat untuk tidak takut bersuara. Ia menegaskan bahwa segala bentuk ancaman atau kekerasan atas nama ormas wajib dilaporkan kepada pihak berwenang.

“Warga harus berani lapor. Jangan diam saat merasa terintimidasi. Negara hadir untuk melindungi, bukan membiarkan,” pungkasnya. (Adv/dprdsamarinda)

By RETNO

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *