Gerakanaktualnews.com, Balikpapan — Upaya Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dalam melindungi generasi muda dari bahaya rokok kini makin serius. Melalui pertemuan peningkatan kapasitas penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dan advokasi larangan iklan, promosi, serta sponsorship rokok, Dinas Kesehatan Kaltim mengajak seluruh pemangku kepentingan memperkuat komitmen bersama. Acara strategis ini berlangsung di Maxone Hotel Balikpapan, Selasa (22/7/2025), dan dihadiri oleh lintas sektor, termasuk perwakilan Kementerian Kesehatan, pemerintah daerah, dan aktivis kesehatan masyarakat.
Kepala Dinas Kesehatan Kaltim, Dr. dr. Jaya Mualimin dalam sambutannya menegaskan bahwa rokok masih menjadi musuh besar kesehatan masyarakat.
Ia menyoroti bahwa meskipun angka prevalensi merokok di Kaltim mengalami penurunan, ancaman terhadap kelompok rentan seperti anak-anak dan ibu hamil tetap nyata.
“Rokok bukan hanya membahayakan perokok aktif, tapi juga mengancam perokok pasif. Ini tidak bisa dianggap sepele. Balikpapan sebagai kota industri dan gerbang Kaltim, harus bisa menjadi pionir dalam menciptakan lingkungan sehat bebas asap rokok,” tegas Jaya.
Data Riskesdas 2018 mencatat prevalensi perokok di Kaltim mencapai 27,9 persen—angka yang melampaui rata-rata nasional. Sementara Survei Kesehatan Indonesia (SKI) tahun 2023 menunjukkan penurunan prevalensi menjadi 18,3 persen, namun angka pada usia remaja tetap menjadi perhatian.
Prevalensi merokok pada usia 10–18 tahun di Kaltim kini 3,3 persen, sedikit lebih rendah dari angka nasional 4,6 persen. Meskipun ada tren penurunan, pemerintah menilai hal ini tetap perlu direspons dengan strategi berkelanjutan.
Jaya juga menyinggung dua regulasi penting yang menjadi landasan kuat penerapan pengendalian konsumsi rokok, yakni Peraturan Gubernur Kaltim Nomor 5 Tahun 2017 tentang Kawasan Tanpa Rokok, dan Instruksi Gubernur Kaltim Nomor 440 Tahun 2023 tentang penguatan Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (Germas).
“Kunci suksesnya pelaksanaan KTR bukan hanya di regulasi, tapi bagaimana kita mampu bersinergi, melakukan pengawasan ketat, dan terus mengadvokasi masyarakat. Terutama dalam menolak iklan rokok yang masih masif di ruang publik dan acara-acara yang menyasar anak muda,” ucapnya.
Dalam Perda yang ada, tujuh kawasan telah ditetapkan sebagai Kawasan Tanpa Rokok. Meliputi fasilitas layanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat bermain anak, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, tempat umum, dan lokasi lain yang ditetapkan pemerintah.
Balikpapan, menurut Jaya, memiliki peluang besar untuk menjadi contoh nasional dalam pengendalian rokok jika penerapan kebijakan tersebut dijalankan secara menyeluruh dan konsisten.
“Dengan dukungan dari Kementerian Kesehatan, khususnya Direktorat P2PTM dan Tim Kerja Pengendalian Penyakit Akibat Tembakau (PPAT), saya optimis KTR di Balikpapan bisa jadi percontohan nasional. Mari kita lindungi generasi penerus dari bahaya rokok,” tutupnya. (Adv/diskominfokaltim)