5 Views

gerakanaktualnews.com, Samarinda – Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) mulai menerapkan kebijakan penarikan retribusi bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang berjualan di sekitar GOR Sempaja. Kebijakan ini tercantum dalam Peraturan Daerah (Perda) No. 1 Tahun 2024 dan telah disosialisasikan kepada para pelaku usaha serta pengguna fasilitas olahraga setempat.

Kasubag Tata Usaha UPTD Pengelolaan Sarana dan Prasarana Olahraga Dispora Kaltim, Armen Ardianto, mengungkapkan bahwa kebijakan ini telah mendapat respons positif dari masyarakat. “Alhamdulillah, para pelaku UMKM sudah memahami aturan ini dan mengetahui tarif retribusi yang berlaku,” ujarnya, Rabu (13/11/2024).

Pelaku UMKM di sekitar GOR Sempaja menjadi kelompok pertama yang mulai menerapkan kebijakan retribusi ini. Armen menambahkan bahwa kebijakan ini memberikan keuntungan bagi para pedagang, karena mereka dapat berjualan dengan aman tanpa takut terkena razia dari Satpol PP. Tarif retribusi yang dikenakan cukup terjangkau, yaitu Rp10.000 per hari untuk lapak sederhana dan Rp50.000 per hari untuk stand permanen.

Armen juga menegaskan bahwa kebijakan ini bukan untuk tujuan komersialisasi, melainkan untuk mendukung pengelolaan dan perawatan GOR Sempaja yang memerlukan dana besar. “Ini bukan untuk bisnis, tetapi untuk mendukung keberlanjutan fasilitas umum,” tambahnya.

Dispora Kaltim berharap masyarakat dapat memahami pentingnya aturan ini sebagai bentuk partisipasi dalam menjaga dan merawat fasilitas olahraga demi kenyamanan bersama. (Adv/Dispora Kaltim)

By RETNO

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *