gerakanaktualnews.com, TENGGARONG – Percepatan pembentukan Koperasi Desa/kelurahan Merah Putih di Kabupaten Kutai Kartangera (Kukar) sesuai Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025, dimana tujuan utama pembentukan koperasi merah putih adalah mendorong kemandirian bangsa melalui swasembada pangan berkelanjutan sebagai perwujudan Asta Cita kedua dan pembangunan dari desa untuk pemerataan ekonomi sebagai perwujudan Asta Cita keenam menuju Indonesia Emas 2045.
“Melalui Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Pemkab Kukar mendorong pembentukan koperasi dengan mengadakan pelatihan bagi lembaga koperasi dan alhamdulillah saat ini Koperasi Merah Putih sudah terbentuk di seluruh Desa/Kelurahan di Kabupaten Kukar,”kata Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Ahyani Fadianur Diani menyampaikan sambutan Bupati Kukar pada acara pembukaan pelatihan peningkatan sumber daya manusia koperasi desa/kelurahan merah putih seKabupaten Kukar, di Pendopo Odah etam Tenggarong, Kamis (13/11/2025).
Menurutnya setelah pembentukan lembaga koperasi merah putih di desa/kelurahan selesai, selanjutnya harus dilakukan pembinaan terhadap lembaga tersebut. Salah satunya melalui kegiatan Pelatihan Peningkatan Sumber Daya Manusia (SDM) bagi Pengurus Koperasi Merah Putih se-Kabupaten Kukar yang dilaksanakan sekarang.
“Pada kesempatan ini kami mengharapkan, agar melalui pelatihan ini dapat meningkatkan kapasitas dan kompetensi pengurus koperasi merah putih dalam pengelolaan koperasi yang profesional, transparan dan bertanggungjawab (akuntabel). Yang tidak kalah penting ke depan adalah terkait dengan pembinaan yang berkelanjutan dan sistem pengawasan baik internal maupun eksternal.
Berkaca dari pengalaman sebelumnya, cukup banyak koperasi yang dibentuk namun ternyata dalam perjalanannya koperasi tersebut tidak berjalan sesuai yang diharapkan dan pada akhirnya harus dibubarkan,”ungkapnya.
Ditegaskannya harus segera dibentuknya tim terpadu yang bertanggung jawab dalam pembinaan dan pengawasan koperasi merah putih di Kabupaten Kukar, yang melibatkan selain unsur perangkat daerah terkait, akademisi, perbankan, profesional dan praktisi.
Dengan adanya Tim Terpadu, perkembangan dan kemajuan dari kegiatan koperasi desa/kelurahan merah putih di Kabupaten Kukar dapat termonitor dengan baik.
Termasuk nantinya diharapkan dapat disusun roadmap (peta jalan) koperasi desa/kelurahan merah putih di Kabupaten Kukar yang diintegrasikan dengan RPJMD Kukar Tahun 2025-2029 termasuk Renstra Perangkat Daerah.
Dinas Koperasi dan UKM dapat segera menindaklanjuti pembentukan Tim Terpadu dengan menyesuaikan regulasi terkait.
Ia juga mengingatkan dalam rencana pengembangan usaha koperasi merah putih, harus mempertimbangkan usaha-usaha yang sudah berjalan dan eksis di sekitar wilayah desa/kelurahan.
Termasuk usaha yang dilakukan oleh Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa) dan Pelaku UMKM lainnya.
“Harapan kami justru dengan kehadiran koperasi merah putih dapat membangun sinergi dan kolaborasi yang baik dengan pelaku usaha lain termasuk BUMDesa dan UMKM sehingga dapat mempercepat perputaran ekonomi di desa/kelurahan. Jangan sampai kehadiran koperasi merah putih justru menjadi kompetitor dan mematikan usaha ekonomi warga atau lembaga ekonomi lainnya yang ada di desa/kelurahan,”pungkasnya. (ADV/PROKOMKUKAR/vsn).
