Gerakanaktualnews.com, Samarinda — Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) saat ini masih menanti kepastian dari pemerintah pusat terkait rencana penyesuaian kebijakan pemanfaatan dana desa. Salah satu hal yang dinanti adalah kemungkinan perluasan ruang penggunaan dana, yang diharapkan bisa lebih fleksibel dari ketentuan yang berlaku saat ini.
Kepala DPMPD Kaltim, Puguh Harjanto, mengungkapkan hingga kini belum ada surat resmi atau instruksi yang diterima dari Kementerian Keuangan mengenai perubahan regulasi tersebut.
Ia menyebut pihaknya tetap membuka harapan terhadap kelonggaran pemanfaatan dana desa, khususnya dalam menjawab kebutuhan langsung masyarakat di desa.
“Kami masih menunggu arahan resmi dari Kemenkeu apakah ke depan akan ada pelebaran ruang penggunaan dana desa. Harapannya tentu dana ini bisa digunakan untuk hal-hal yang lebih luas dan menyentuh kebutuhan masyarakat secara nyata,” jelas Puguh, Senin (21/7/2025).
Tak hanya itu, Puguh juga menyoroti rencana pemerintah pusat untuk memberikan fasilitas pinjaman lunak kepada desa-desa, dengan besaran hingga Rp3 miliar per desa.
Namun, menurutnya, hingga saat ini informasi tersebut masih sebatas wacana dan belum dilengkapi dengan regulasi teknis yang jelas.
“Untuk program pinjaman lunak itu, nilainya memang disebutkan sekitar Rp3 miliar per desa, tapi kami belum menerima kejelasan lebih lanjut terkait skema dan mekanismenya. Kami tunggu saja bagaimana tindak lanjut dari pemerintah pusat,” sambungnya.
DPMPD Kaltim berharap, baik kebijakan perluasan pemanfaatan dana desa maupun skema pinjaman lunak dari pemerintah pusat nantinya dapat memberi ruang gerak lebih besar bagi desa dalam menggali potensi ekonomi lokal serta meningkatkan kualitas pelayanan dasar masyarakat desa. (Adv/diskominfokaltim)