Gerakanaktualnews.com, Samarinda — Langkah Pemerintah Kota Samarinda yang memindahkan pedagang Pasar Subuh kembali mendapatkan sorotan tajam dari kalangan legislatif. Anggota Komisi I DPRD Samarinda, Adnan Faridhan, mempertanyakan kewenangan Pemkot dalam melakukan eksekusi terhadap lahan yang disebut milik pribadi tersebut.
Menurut Adnan, tindakan pemerintah daerah ini berpotensi melewati batas kewenangan, sebab persoalan sengketa tanah pribadi seharusnya menjadi ranah aparat penegak hukum, bukan eksekusi langsung oleh Pemkot.
“Jika terjadi pendudukan tanpa izin, yang berhak menangani adalah pihak kepolisian. Pemerintah daerah seharusnya tidak langsung turun tangan,” ujarnya, Rabu (21/5/2025).
Adnan mengkritik langkah cepat Pemkot yang terkesan mengambil tindakan langsung tanpa melalui proses hukum yang seharusnya. Pendekatan lewat jalur hukum menurutnya lebih tepat dan adil, serta dapat mencegah kesan campur tangan sepihak.
“Sebaiknya pemerintah menegaskan bahwa mereka bukan pihak yang berwenang mengeksekusi lahan ini. Biarkan proses hukum yang berjalan sesuai prosedur, sebab ini bukan sekadar urusan administratif biasa,” tambahnya.
Lebih jauh, Adnan mengungkap dugaan bahwa area bekas Pasar Subuh direncanakan untuk dijadikan kawasan tematik baru, yakni proyek Chinatown. Hal ini dinilai menjadi alasan relokasi pedagang dilakukan secara terburu-buru demi mendukung pembangunan proyek tersebut.
“Saya sudah menanyakan hal ini dalam rapat resmi, dan memang benar kawasan itu akan dikembangkan menjadi Chinatown. Ini tentu menimbulkan dugaan motif tersembunyi dalam proses pemindahan pedagang,” jelasnya.
Dia pun mengingatkan bahwa dalam proses penataan kota, pemerintah wajib tetap berlandaskan pada prinsip hukum dan menghargai hak-hak masyarakat, terutama para pedagang kecil yang menggantungkan mata pencaharian mereka di lokasi tersebut.
“Setiap langkah yang berkaitan dengan hak atas tanah harus dilakukan dengan penuh kehati-hatian. Ada aturan hukum yang harus diikuti dan aspek sosial yang perlu diperhatikan,” pungkas Adnan. (Adv/dprdsmd)