gerakanaktualnews.com, TENGGARONG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menggelar Rapat Paripurna ke-21 Masa Sidang I Tahun 2025 pada Jumat (7/11/2025) di Ruang Sidang Utama DPRD Kukar.
Rapat yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kukar Ahmad Yani dan turut dihadiri oleh para anggota dewan, perwakilan pemerintah daerah, serta sejumlah perangkat daerah terkait.
Agenda utama rapat kali ini adalah penyampaian tanggapan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara terhadap pandangan umum fraksi-fraksi DPRD atas tujuh Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) penting yang akan dibahas lebih lanjut.
Bupati Kutai Kartanegara, Aulia Rahman Basri, yang diwakili oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Sunggono menyampaikan tanggapan pemerintah terhadap sejumlah Raperda inisiatif DPRD dan pemerintah daerah. Tujuh Raperda tersebut meliputi:
1. Raperda tentang Sistem Kesehatan Daerah.
2. Raperda tentang Rencana Pembangunan dan Perumahan serta Kawasan Permukiman (RP3KP).
3. Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 13 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Penangkapan Ikan.
4. Raperda tentang Pencegahan dan Penanggulangan Konflik Sosial.
5. Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 14 Tahun 2014 tentang Cagar Budaya.
6. Raperda tentang Kota Ramah Hak Asasi Manusia Kabupaten Kutai Kartanegara.
7. Raperda tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Usaha Kecil dan Menengah (UKM).
Dalam penyampaiannya, Bupati Aulia Rahman Basri melalui perwakilan pemerintah daerah menegaskan bahwa seluruh usulan Raperda telah sesuai dengan program pembentukan peraturan daerah yang telah disepakati sebelumnya.
Pemerintah daerah juga tidak berkeberatan untuk melanjutkan pembahasan bersama DPRD dengan catatan bahwa masing-masing Raperda perlu melibatkan perangkat daerah terkait seperti Dinas Sosial, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Satpol PP, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, serta bagian riset dan perekonomian daerah.
“Harapannya, setelah ditetapkan menjadi peraturan daerah, tidak ada kendala dalam implementasinya di lapangan,” ujar Sunggono dalam rapat tersebut.
Rapat juga menghasilkan keputusan penting, yakni pembentukan Panitia Khusus (Pansus) yang akan melakukan pembahasan lebih mendalam terhadap masing-masing Raperda.
Sementara itu, Ketua DPRD Kukar Ahmad Yani menegaskan pembahasan melalui Pansus merupakan amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018, yang mengatur mekanisme pembentukan produk hukum daerah agar lebih efektif dan terkoordinasi antara legislatif dan eksekutif.
“Untuk itu, saya akan menawarkan apakah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Sistem Kesehatan Daerah, Ranperda tentang Rencana Pembangunan dan Perumahan dan Kawasan Permukiman (RP3KP), Ranperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Penangkapan Ikan,Ranperda tentang Pencegahan dan Penanggulangan Konflik Sosial, Ranperda tentang Perubahan Perda Nomor 14 Tahun 2014 tentang Cagar Budaya, dan Ranperda tentang Kota Ramah Hak Asasi manusia Kabupaten Kutai Kartanegara, dan Ranperda tentang Kemudahan Perlindungan dan Pemberdayaan Usaha Kecil Menengah Kutai Kartanegara,” kata Ahmad Yani.
Ia menambahkan setelah mendapatkan kesepakatan bersama DPRD Kukar akan menugaskan anggota dari setiap fraksi untuk bergabung dalam Pansus yang membidangi, di antaranya Pansus I yang akan fokus pada Raperda Penjagaan dan Penanggulangan Konflik Sosial hingga Ranperda tentang Kemudahan Perlindungan dan Pemberdayaan Usaha Kecil Menengah.
Tak hanya itu, ujarnya Ahmad Yani, nama-nama yang disetujui dalam anggota Pansus akan ditetapkan dalam Surat Keputusan DPRD Kutai Kartanegara.
Ia berharap para anggota Pansus dapat bekerja dengan baik, efisien, efektif, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Sehingga menghasilkan produk hukum yang berkualitas, dipertanggungjawabkan dan tidak bertentangan dengan peraturan yang berlaku,” pungkasnya.(ADV/DPRDKUKAR/Vinsen).
