gerakanaktualnews.com, TENGGARONG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Kartanegara melalui Komisi IV menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama alumni Pondok Pesantren Ibadurrahman Tenggarong Seberang serta sejumlah instansi terkait.
Agenda ini menyoroti maraknya kasus pelecehan seksual yang terjadi belakangan ini, khususnya di lingkungan pesantren, keluarga, maupun masyarakat.
Rapat yang berlangsung di ruang Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kukar dipimpin oleh Ketua DPRD, Ahmad Yani, didampingi anggota Komisi IV, yakni Hamdiah Z, Muhammad Idham, Masniah, Akbar Haka, dan Eko Wulandanu.
Dalam pernyataannya, Ahmad Yani menegaskan bahwa kasus pelecehan seksual harus ditangani serius. Ia bahkan membuka opsi evaluasi mendalam terhadap Pondok Pesantren Ibadurrahman, termasuk kemungkinan penutupan jika terbukti lalai.
“Kita tidak hanya melihat problemnya, tetapi harus memetakan persoalan secara utuh. Pondok Pesantren Ibadurrahman perlu dilakukan investigasi secara mendalam. Dari hasil itulah nantinya bisa dipertimbangkan langkah tegas, apakah pondok dilanjutkan atau bahkan ditutup,” tegasnya.
Selain itu, Ahmad Yani juga menekankan pentingnya percepatan pengesahan Peraturan Daerah (Perda) Pencegahan LGBT sebagai payung hukum mencegah penyimpangan dan pelecehan seksual sejak dini.
Rapat juga mengungkap fakta bahwa pada tahun 2025, kasus kekerasan seksual di Kutai Kartanegara sudah mencapai 133 kasus. Angka ini dinilai sangat tinggi dan menjadi peringatan bagi semua pihak untuk lebih sigap dalam pencegahan.
Anggota Komisi IV DPRD Kukar, Hamdiah Z, menambahkan perlunya pendampingan psikologis bagi korban agar trauma yang dialami tidak berkepanjangan.
Sementara itu, perwakilan alumni Pondok Pesantren Ibadurrahman menyatakan keprihatinan mendalam dan mendukung langkah DPRD untuk investigasi menyeluruh.
Kesimpulan Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Kukar bersama instansi terkait menyepakati sejumlah langkah konkret diantaranya, Melakukan investigasi menyeluruh terhadap Pondok Pesantren Ibadurrahman.
Mendorong percepatan pengesahan Perda LGBT sebagai regulasi pencegahan.
Menguatkan peran pemerintah daerah, pengurus pondok, dan organisasi keagamaan dalam pengawasan.Menyediakan layanan pendampingan dan perlindungan bagi korban.(ADV/DPRDKUKAR/RN)