4 Views

gerakanaktualnews.com, TENGGARONG- Komisi I DPRD Kutai Kartanegara melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Ruang Rapat Banmus DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara pada Jumat, (28/11/ 2025).

Pertemuan ini digelar untuk menindaklanjuti permohonan mediasi dugaan kerusakan lahan pertanian yang disebut-sebut terjadi akibat aktivitas operasional PT. Niaga Mas Gemilang.

Hadir dalam forum tersebut Kepala ATR/BPN Kukar, sejumlah kepala dinas terkait, pihak kecamatan dan desa, aparat kepolisian, pimpinan perusahaan, hingga para petani yang terdampak.

Anggota Komisi I DPRD Kukar, Desman Minang Edianto, mengungkapkan bahwa terdapat dua masalah utama yang dibahas dan keduanya masih menyisakan tanda tanya besar.

Pertama, polemik lahan di Jonggon D yang masih belum tuntas.

Desman bilang Komisi I sebenarnya telah lama mengawal persoalan ini, bahkan sampai melakukan sidak langsung.

Namun, dugaan kerusakan lahan masyarakat ternyata masih belum menemukan penyelesaian yang memuaskan.

“Kami sarankan untuk menghadirkan tim independen atau perhitungan secara independen (appraisal), apakah melibatkan KJPP atau jasa lain yang penting independen,” tegasnya.

Menurut Desman, masyarakat menyetujui usulan dengan menghadirkan pihak independen. Namun, dari pihak perusahaan, keputusan masih menunggu pembahasan internal, terutama terkait biaya appraisal.

“Kita beri waktu sepekan, sampai 4 Desember mereka harus memberikan jawaban apakah menyetujui appraisal atau tidak,” tambah Desman.

Lebih lanjut dikatakannya Desman, polemik kedua berkaitan dengan
dugaan penyerobotan lahan seluas 13 Hektare di Jongon A.

Ia merincikan masyarakat melalui kuasa hukum mereka, Sigit, melaporkan dugaan penyerobotan lahan sekitar 13 hektare oleh perusahaan yang sama.

Masyarakat merasa memiliki dasar kuat atas lahan tersebut—mulai dari bukti pembebasan, pembayaran, hingga tercantum dalam LHKPN dan bukti pajak.

“Kalau kondisinya sudah ditanami, berarti ada indikasi kurang tepat dalam proses ganti rugi atau pembebasan. Ini yang dipertanyakan oleh masyarakat,” ujarnya.

Desman menambahkan, sementara itu dari pihak PT. Niaga Mas Gemilang disebutkan belum memiliki salinan data lengkap dan meminta masyarakat menyerahkan dokumen untuk diverifikasi.

Komisi I DPRD Kukar berharap kedua pihak bisa bertemu dan membangun komunikasi yang sehat agar konflik tidak berkepanjangan.

“Kita tunggu saja kedua belah pihak memiliki progres, supaya tidak ada konflik di kemudian hari,” tutup Desman.

Pertemuan ini menjadi langkah penting menuju transparansi sekaligus upaya menjaga keadilan atas hak-hak masyarakat pemilik lahan.(ADV/DPRDKUKAR/VINSEN).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *