Gerakanaktualnews.com, Samarinda — Isu tambang ilegal menjadi sorotan tajam dalam aksi mahasiswa BEM KM Universitas Mulawarman yang digelar di depan Kantor Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim), Rabu (4/6/2025). Dalam aksi tersebut, salah satu tuntutan utama yang dilontarkan mahasiswa adalah desakan terhadap pemerintah provinsi agar mengambil langkah tegas menghentikan aktivitas pertambangan ilegal yang semakin marak dan meresahkan masyarakat.
Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kaltim, Bambang Arwanto, angkat bicara usai mendampingi Wakil Gubernur Kaltim, Seno Aji, menemui massa aksi.
Ia mengungkapkan bahwa pihaknya selama ini telah memantau secara aktif titik-titik rawan tambang ilegal di Kaltim.
“Saat ini kami sudah mengantongi sekitar 108 titik pantau yang teridentifikasi rawan aktivitas pertambangan ilegal. Data itu sudah kami petakan jauh sebelum aksi ini digelar. Jadi, semua yang disebutkan teman-teman mahasiswa itu tidak luput dari perhatian kami,” jelas Bambang.
Namun demikian, Bambang menegaskan bahwa penindakan terhadap aktivitas ilegal tersebut bukan sepenuhnya berada di bawah kewenangan pemerintah daerah. Merujuk pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), ia menyebut bahwa pelanggaran tambang ilegal merupakan ranah pidana yang menjadi wewenang aparat penegak hukum.
“Karena ini masuk kategori tindak pidana, maka langkah konkret harus melibatkan aparat penegak hukum. Kami terus berkoordinasi secara intensif dengan kepolisian dan instansi terkait untuk proses penindakannya,” tegasnya.
Ia mencontohkan beberapa kasus yang sempat mencuat ke publik, seperti di wilayah Marangkayu dan Bontang. Di kedua wilayah tersebut, aktivitas ilegal sempat terpantau dalam status ‘off’ atau tidak aktif.
Namun, ketika pelaku kembali beroperasi dan kasusnya terekspos melalui media, aparat langsung bergerak dan berhasil melakukan penangkapan di Bontang.
“Kasus tambang ilegal itu memang tricky, sulit ditindak jika tidak ada bukti langsung di lapangan atau tangkap tangan. Tapi begitu kita dapati aktivitasnya, kita tindak. Seperti kasus di Bontang, kami dapat laporan, media angkat isu itu, kita proses, dan sekarang pelakunya sudah ditangani polisi,” beber Bambang.
Lebih lanjut, Bambang menekankan pentingnya peran serta masyarakat dalam pelaporan aktivitas tambang ilegal. Ia menginformasikan bahwa Pemprov Kaltim telah menyediakan kanal pengaduan resmi yang dapat diakses melalui laman Dinas ESDM Kaltim.
“Kami sudah membuka akses pelaporan publik. Masyarakat bisa menyampaikan aduan lewat kanal ESDM Kaltim secara online. Dan itu tidak hanya digunakan oleh warga Kaltim saja, bahkan banyak laporan yang masuk berasal dari provinsi lain seperti Sumatera Utara,” katanya.
Ia pun memastikan bahwa setiap laporan yang masuk akan ditindaklanjuti dan diproses sesuai prosedur hukum. Bahkan, dari sejumlah laporan yang telah diterima dalam beberapa bulan terakhir, tiga kasus di antaranya sudah masuk ke ranah hukum.
Langkah-langkah ini, menurut Bambang, menunjukkan komitmen nyata pemerintah dalam menanggapi keresahan publik, khususnya generasi muda yang hari ini menyuarakan aspirasi mereka di jalanan.
“Kami tidak tinggal diam. Semua proses ini adalah bagian dari upaya sistematis untuk membersihkan Kaltim dari aktivitas tambang yang tidak berizin dan merusak lingkungan,” tutupnya. (Adv/diskominfo kaltim)