2 Views

Gerakanaktualnews.com, Samarinda – Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Timur, Hasanuddin Mas’ud, memberikan pernyataan penting usai Rapat Paripurna ke-24, Senin (14/7/2025) di Gedung Utama B Kantor DPRD Kaltim, terkait perubahan arah kebijakan pemerintah pusat terhadap pengelolaan sejumlah sektor strategis di daerah.

Dalam wawancara tersebut, Hasanuddin menyoroti keterbatasan intervensi anggaran provinsi ke tingkat kabupaten/kota, menyusul terbitnya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 5 Tahun 2025.

“Nggak boleh lagi kita masuk ke kabupaten/kota. Nah, ada Inpres Nomor 5 Tahun 2025,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa sejumlah program yang sebelumnya menjadi kewenangan daerah kini ditarik ke pusat, termasuk pengelolaan alat dan mesin pertanian (alsintan), pupuk, dan bibit. Hal ini mengakibatkan program seperti bantuan pertanian pada tahun ini tidak lagi dialokasikan oleh pemerintah provinsi.

“Pada tahun ini juga tidak ada bantuan pertanian karena ditarik Alsintan, pupuk dan bibit ke pusat. Itu yang berubah, tetapi pada dasarnya sama. Cuma karena ada kebijakan baru makanya harus disesuaikan sama SKPD-nya,” ujar Hasanuddin.

Meski demikian, ia menegaskan bahwa DPRD tetap dapat memberikan dukungan melalui program kesehatan provinsi, seperti untuk rumah sakit mata, jiwa, dan lainnya di Balikpapan dan Samarinda.

“Kita bisa membantu rumah sakit di provinsi dan juga di Balikpapan dan Samarinda,” jelasnya.

Inpres 5/2025 sendiri bertujuan memperkuat efisiensi distribusi dan pengawasan program pertanian agar lebih transparan, terintegrasi, dan tepat sasaran secara nasional.*

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *