gerakanaktualnews.com, TENGGARONG – Upaya mencari solusi terbaik kembali diperlihatkan oleh Komisi I DPRD Kutai Kartanegara (Kukar) dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama sejumlah pihak terkait persoalan kompensasi lahan dan tanaman masyarakat yang terdampak kegiatan tambang PT Mil Singlurus di Kelurahan Handil Baru, Kecamatan Semboja.
Wakil Ketua Komisi I DPRD Kukar, Wandi, dengan terbuka menjelaskan bahwa pihaknya berkomitmen mendorong penyelesaian persoalan yang sudah bergulir sejak tahun 2023 tersebut melalui jalur musyawarah dan komunikasi intensif antarpihak.
“Persoalan ini sebenarnya sudah lama, namun belum ada solusi karena menyangkut status lahan. Pihak perusahaan memiliki legalitas yang jelas, sedangkan kelompok tani belum memiliki dasar hukum kuat,” kata Wandi seusai mengikuti RDP di Kantor DPRD Kukar, Senin (13/10/2025).
Dalam rapat yang berlangsung hangat dan penuh rasa tanggung jawab itu, Komisi I mengambil langkah bijak dengan memberikan waktu satu pekan kepada pihak-pihak terkait untuk berkomunikasi dan mencari jalan tengah.
“Kami berharap dalam waktu satu minggu ini bisa ada kesepahaman antara pihak kelompok tani dengan Pak Usman. Jika belum ada hasil, DPRD akan kembali turun tangan,” tegasnya.
Wandi juga mengapresiasi semangat kelompok tani yang tetap menjaga sikap terbuka dan keinginan mereka untuk tetap menjaga keberlanjutan tanaman.
Di sisi lain, ia memahami posisi perusahaan yang harus taat pada aturan hukum dan legalitas kepemilikan lahan.
“Sebenarnya ini hanya persoalan komunikasi dan pemahaman. Karena semua pihak punya niat baik, kami optimis bisa diselesaikan dengan damai,” tambahnya.
Langkah yang diambil Komisi I DPRD Kukar ini menunjukkan kepemimpinan yang tegas sekaligus humanis yang tidak berpihak, namun fokus pada keadilan dan harmoni antara masyarakat dan pelaku usaha.
RDP ini menjadi bukti nyata bahwa DPRD Kukar hadir bukan hanya sebagai pengawas, tetapi juga penengah yang aktif memperjuangkan solusi terbaik bagi semua pihak.
Diharapkan dalam waktu dekat konflik lahan di Pandirbaru dapat terselesaikan secara damai, adil, dan memberikan kepastian bagi masyarakat serta dunia usaha di Kutai Kartanegara.(ADV/DPRDKUKAR/Vinsen).