Gerakanaktualnews.com, Samarinda — Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur tengah mempersiapkan penyelenggaraan konsultasi publik guna menuntaskan agenda strategis terkait pemanfaatan sisa Dana Karbon (Carbon Fund) yang dikelola bersama Bank Dunia (World Bank). Kegiatan ini menandai tahun terakhir dari kerja sama tersebut, sekaligus menjadi penentu keberlanjutan program pelestarian hutan berbasis partisipasi masyarakat.
Sekretaris Daerah Provinsi Kaltim, Sri Wahyuni, menjelaskan bahwa forum konsultatif ini penting untuk mengakomodasi perubahan skema pembagian manfaat (Benefit Sharing Plan/BSP) yang akan diterapkan menjelang pencairan tahap akhir.
“Karena ada penyesuaian dalam rencana pembagian manfaat, maka perlu dilaksanakan konsultasi publik agar mekanisme baru dapat disepakati secara adil dan terbuka,” ujar Sri usai menerima delegasi Country Director World Bank beserta tim, Selasa (22/7/2025).
Rangkaian konsultasi akan dimulai dari tingkat provinsi, kemudian berlanjut ke daerah-daerah penerima manfaat, yakni Kabupaten Kutai Kartanegara, Kutai Barat, dan Berau. Forum ini akan membahas siapa saja pihak yang berhak menerima dana, berapa besarannya, dan bagaimana proses penyalurannya dilakukan.
Sri Wahyuni juga menegaskan bahwa meskipun pemerintah daerah terlibat dalam proses ini, manfaat utama dari dana karbon sepenuhnya ditujukan kepada masyarakat. Peran pemda hanya sebagai penggerak dan pendukung teknis di lapangan.
“Pemerintah tidak menggunakan dana ini untuk pembiayaan operasional. Fokusnya adalah program pelestarian hutan yang langsung berdampak kepada warga,” tegasnya.
Program Dana Karbon yang telah bergulir sejak 2021 ini mencakup satu kota dan tujuh kabupaten di Kaltim. Namun, implementasinya lebih terfokus pada empat wilayah utama yang menjadi representasi dari daerah lainnya.
Yang membedakan proses tahun ini dibanding sebelumnya, konsultasi publik tidak hanya melibatkan lembaga pemerintah dan badan pengelola kehutanan, tetapi juga secara langsung membuka ruang bagi masyarakat umum untuk ikut berpartisipasi.
“Warga bisa mengakses dokumen BSP di laman resmi Forest Carbon Partnership Facility (FCPF) dan menyampaikan tanggapan atau usulan melalui kanal daring yang tersedia,” ucap Sri.
Dengan pendekatan partisipatif ini, Pemprov Kaltim berharap proses distribusi dana dapat berjalan transparan dan inklusif. Masyarakat yang tidak dapat hadir secara langsung tetap diberi kesempatan untuk bersuara melalui mekanisme digital.
“Prinsipnya, kami ingin semua pihak yang terdampak dan berhak memperoleh manfaat dapat terlibat aktif. Ini bentuk komitmen kami pada prinsip keadilan dan pelestarian lingkungan berkelanjutan,” tutupnya. (Adv/diskominfokaltim)