10 Views

gerakanaktualnews.com, TENGGARONG –Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) kembali mencatatkan langkah penting dalam perjalanan pembangunan daerah.

Dalam Rapat Paripurna Ke-22 Masa Sidang I yang digelar pada Jumat (7/11/2025), Ketua DPRD Kukar Ahmad Yani memimpin jalannya sidang yang dihadiri seluruh unsur pimpinan dan anggota DPRD serta perwakilan Pemerintah Kabupaten Kukar.

Agenda rapat kali ini terbilang krusial. Selain membahas Laporan Akhir Panitia Khusus (Pansus) dan persetujuan bersama terhadap Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029, DPRD juga menuntaskan pembahasan delapan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang pembentukan desa baru di beberapa kecamatan di Kukar.

Kedelapan Ranperda tersebut antara lain mencakup:
1. Pembentukan Desa Sumber Rejo (Kecamatan Tenggarong Seberang)
2. Desa Sungai Payang Ilir (Loa Kulu)
3. Desa Tanjung Berukang (Anggana)
4. Desa Loa Duri Seberang (Loa Janan)
5. Desa Badak Makmur (Muara Badak)
6. Desa Jembayan Ilir (Loa Kulu)
7. Desa Kembang Janggut Ulu (Kembang Janggut)
8. Perubahan status sebagian Kelurahan Mangkurawang menjadi Desa Mangkurawang Darat (Tenggarong).

Sebelum rapat dimulai, Ahmad Yani menegaskan pentingnya kehadiran anggota DPRD dan memastikan forum dinyatakan kuorum.

Ia juga menekankan bahwa setiap Ranperda telah melalui proses pembahasan yang matang.

“Ranperda RPJMD tahun 2025–2029 ini telah dibahas secara mendalam, baik di tingkat Pansus maupun bersama pemerintah daerah. DPRD menjalankan tiga fungsi utamanya: legislasi, anggaran, dan pengawasan. Semua tahapan telah kami tempuh sesuai mekanisme,” ujar Ahmad Yani dalam sambutannya.

Usai seluruh fraksi menyampaikan pandangan akhir dan menyetujui delapan Ranperda, acara dilanjutkan dengan penandatanganan persetujuan bersama antara DPRD dan Pemerintah Daerah.

Sementara itu, Bupati Kukar Aulia Rahman Basri melalui Sekretaris Daerah Kukar, Sunggono menyampaikan apresiasi atas kerja keras DPRD.

Ia menilai, pembentukan desa baru dan penetapan RPJMD menjadi tonggak penting dalam memperkuat tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik di daerah.

“Pemerintah Kukar menyambut baik hasil persetujuan ini. Semua rancangan telah melalui proses regulatif, mulai dari uji publik hingga harmonisasi dengan Kementerian Hukum. Setelah ini, kami akan ajukan evaluasi ke Pemprov Kaltim untuk mendapatkan nomor register sebelum ditetapkan menjadi Perda,” jelas Sekda Sunggono membacakan tanggapan Bupati.

Dengan disahkannya RPJMD 2025–2029 dan delapan Perda pembentukan desa baru, Kutai Kartanegara kini bersiap melangkah menuju babak baru pembangunan yang lebih inklusif dan berorientasi pada pemerataan wilayah.(ADV/DPRDKUKAR/Vinsen).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *