32 Views

Gerakanaktualnews.com, Samarinda — Peristiwa longsor yang melanda kawasan Kilometer 28, Desa Batuah, Kecamatan Loa Janan, Kabupaten Kutai Kartanegara, kembali memantik perhatian publik. Meski berada tak jauh dari sejumlah aktivitas pertambangan, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menegaskan bahwa bencana tersebut lebih disebabkan oleh kondisi alam dan bukan karena kegiatan tambang.

Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Kepala Dinas ESDM Kaltim, Bambang Arwanto, dalam agenda rapat dengar pendapat bersama Komisi III DPRD Kaltim pada Senin (2/6/2025). Berdasarkan evaluasi teknis sementara, lokasi longsor berjarak cukup jauh dari titik tambang aktif terdekat, sekitar 1,7 kilometer.

Sementara itu, zona disposal atau pembuangan material tambang terakhir terletak sejauh 726 meter dari area terdampak.

“Jarak tersebut masih sesuai dengan ketentuan teknis yang diatur dalam Permen ESDM Nomor 4 Tahun 2020. Sejauh ini, tidak ditemukan indikasi langsung bahwa kegiatan pertambangan menjadi penyebab utama terjadinya longsor,” ujar Bambang.

Ia menjelaskan bahwa wilayah yang terdampak longsor berada di atas formasi geologi Kampung Baru, suatu jenis formasi tanah yang dikenal rawan terhadap pergerakan massa tanah. Kontur tanah yang labil, ditambah curah hujan tinggi yang mengguyur dalam beberapa hari terakhir, diduga kuat menjadi kombinasi penyebab utama bencana tersebut.

Mengutip hasil telaah awal dari kajian geoteknik, termasuk analisis akademik dari tim Universitas Mulawarman, Bambang menyebut tidak ada bukti ilmiah yang mengaitkan longsor secara langsung dengan aktivitas tambang legal di sekitarnya.

Namun begitu, pihak ESDM tak ingin menutup kemungkinan. Tim teknis tetap akan diturunkan ke lokasi untuk melakukan pengecekan lebih rinci.

Fokus penelusuran antara lain meliputi kemungkinan keberadaan lubang tambang ilegal serta analisa genangan air yang mungkin memicu ketidakstabilan tanah.

“Secara elevasi titik longsor dengan genangan itu berbeda, tetapi kami tetap akan melakukan verifikasi ilmiah. Semua potensi penyebab harus dikaji tanpa kecuali,” tegasnya.

Bambang juga menekankan bahwa jika dalam investigasi lanjutan ditemukan indikasi keterlibatan aktivitas tambang, baik legal maupun ilegal maka pemerintah tidak akan ragu mengambil langkah tegas. Sanksi administratif hingga pencabutan izin operasi akan menjadi opsi yang disiapkan.

“Kalau terbukti melanggar dan berkaitan dengan bencana, perusahaan harus bertanggung jawab. Kami akan tindak lanjuti dengan rekomendasi pencabutan izin hingga proses hukum,” tegasnya lagi.

Meskipun sejauh ini faktor geologis dinilai sebagai penyebab dominan, Dinas ESDM tetap meminta perusahaan tambang di sekitar area terdampak untuk menunjukkan kepedulian sosial.

Diharapkan perusahaan turut aktif membantu masyarakat yang menjadi korban, baik dalam bentuk bantuan kemanusiaan maupun mendukung proses relokasi dan pemulihan pascabencana.

“Kita perlu mengedepankan empati. Ini tanggung jawab moral semua pihak, tidak hanya pemerintah,” tutupnya. (Adv/diskominfo kaltim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *