Gerakanaktualnews.com, Samarinda — Keberadaan bangunan tanpa izin di wilayah rawan bencana di Kota Samarinda memicu keprihatinan serius dari DPRD setempat. Anggota Komisi I DPRD Samarinda, Markaca, mengingatkan bahwa pembangunan gedung harus berlandaskan izin resmi guna melindungi keselamatan warga.
Ia menyoroti maraknya aktivitas pembangunan yang dilakukan tanpa mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), terutama di wilayah-wilayah perbukitan dan lereng yang rentan terhadap bencana alam.
“Kawasan seperti Samarinda Utara masih banyak ditemukan rumah yang berdiri tanpa dokumen perizinan. Padahal ini kawasan dengan potensi longsor tinggi,” ujar politisi Gerindra tersebut, Senin (2/6/2025).
Ia menegaskan bahwa setiap pembangunan harus melalui tahapan kajian teknis, termasuk aspek lingkungan, demi menjamin bahwa lahan tersebut aman untuk didirikan bangunan.
Menurutnya, hal ini tak hanya menyangkut administrasi, tapi juga berkaitan langsung dengan potensi bahaya yang bisa mengancam masyarakat.
“Bukan hanya masyarakat umum, bahkan instansi pemerintahan pun harus mengikuti prosedur ini. Artinya, kajian itu bersifat wajib,” tambahnya.
Markaca juga mengkritik kebiasaan sebagian warga yang lebih dulu membangun, lalu mengurus izin belakangan. Ia menilai pendekatan ini sangat berisiko, sebab tanpa kajian awal, potensi bencana seperti banjir dan tanah longsor bisa saja luput dari perhatian.
“Kalau dibiarkan terus, bukan tak mungkin akan terjadi bencana yang sebetulnya bisa dicegah sejak awal,” jelasnya.
Maka dari itu, ia mendorong Pemkot Samarinda agar lebih tegas dalam menegakkan aturan PBG dan meningkatkan sosialisasi kepada masyarakat. Ia berharap pemahaman publik tentang pentingnya perizinan dapat meningkat, sehingga keselamatan menjadi prioritas utama dalam proses pembangunan.
“Intinya ini tentang perlindungan. Regulasi dibuat bukan untuk mempersulit, tapi untuk memastikan masyarakat tinggal di lingkungan yang aman,” pungkasnya. (Adv/dprdsamarinda)