Gerakanaktualnews.com, Samarinda — Program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang sempat melegakan pemilik kendaraan di Kalimantan Timur (Kaltim) resmi berakhir pada 30 Juni 2025. Sejak diluncurkan pada April lalu, kebijakan ini memberi kesempatan luas bagi warga untuk menyelesaikan kewajiban pajak tanpa dihantui denda yang menumpuk.
Meski masa berlakunya telah berakhir, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur belum sepenuhnya menutup kemungkinan memperpanjang kebijakan tersebut.
Wakil Gubernur Kaltim, Seno Aji, mengisyaratkan bahwa keputusan kelanjutan program masih terbuka, tergantung pada hasil evaluasi yang akan dilakukan dalam waktu dekat.
“Besok akan kita telaah bersama sejauh mana dampak positif program ini. Kalau memang terbukti membantu masyarakat dan mendongkrak pendapatan daerah, kita akan pertimbangkan untuk dilanjutkan,” kata Seno Aji, Rabu (2/7/2025).
Program ini merupakan hasil sinergi Pemprov Kaltim dengan Bappeda, yang sejak awal dirancang bukan semata untuk mendorong kepatuhan pajak kendaraan, tapi juga memberi ruang relaksasi bagi warga yang masih terdampak kondisi ekonomi nasional.
Selama lebih dari dua bulan pelaksanaan, respon masyarakat terbilang tinggi. Pemilik kendaraan ramai-ramai memanfaatkan kesempatan ini untuk melunasi tunggakan pajak kendaraan mereka.
Program ini memberikan dua keringanan utama. Pertama, kendaraan yang dimutasi dari luar Kaltim dibebaskan dari denda serta mendapatkan diskon 50 persen untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Kedua, untuk kendaraan milik perusahaan yang dibalik nama menjadi milik pribadi, seluruh tunggakan dan dendanya dihapuskan, pemilik hanya perlu membayar pajak tahun berjalan.
Kendati demikian, kelanjutan program pemutihan ini tidak diputuskan secara tergesa. Pemprov menunggu hasil evaluasi yang komprehensif.
“Kalau nanti setelah evaluasi hasilnya positif, bisa saja kita lanjutkan. Tapi kalau tidak efektif atau justru tidak sesuai target, tentu kita perlu pertimbangkan lagi dengan lebih matang,” tegas Seno.
Langkah selanjutnya akan diumumkan setelah seluruh hasil evaluasi dikaji secara menyeluruh oleh Pemprov bersama pihak terkait. (Adv/diskominfokaltim)