Gerakanaktualnews.com, Jakarta – Mengutip pemberitaan dari beberapa media massa, Calon Bupati Kutai Kartanegara Edi Damansyah, pada Pemilihan Bupati 2024, Mahkama Konstitusi mendiskualifikasi, dan Pilkada Kukar diulang.
Mahkamah Konstitusi (MK) mendiskualifikasi calon nomor urut 1 Edi Damansyah dalam Pemilihan Bupati (Pilbup) Kutai Kartanegara. MK menyatakan Edi Damansyah telah menjabat sebagai Bupati Kutai Kertanegara selama dua periode.
“Menyatakan diskualifikasi Edi Damansyah sebagai Calon Bupati Kabupaten Kutai Kartanegara dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kutai Kartanegara Tahun 2024,” kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang putusan perselisihan hasil pilkada perkara 20/PHPU.PUB-XXIII/2025, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (24/2/2025).
MK memerintahkan KPU menggelar pemungutan suara ulang untuk Pilbup Kutai Kartanegra. PSU harus dilaksanakan dalam waktu 60 hari.
Dalam pertimbangannya, hakim konstitusi Guntur Hamzah mengatakan periode pertama Edi Damansyah terhitung sejak 9 April 2018 sampai 25 Februari 2021, yakni selama 2 tahun 10 bulan. Sedangkan, untuk periode kedua dijalani secara penuh sejak 26 Februari 2021 sampai dilantiknya bupati hasil Pilkada 2024.
Selain itu, Guntur menyampaikan juga terdapat masukan dan tanggapan dari masyarakat terhadap Keputusan KPU terkait penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kutai Kartanegara 2024. Namun, KPU menjawab jika seluruh rangkaian pelaksanaan pencalonan Pilkada Kutai Kertanegara telah sesuai dengan ketentuan PKPU 8/2024.
Guntur menilai seharusnya masa jabatan Edi dihitung sejak diterbitkannya Keputusan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 131/13/B.PPOD. II/TAHUN 2017 tentang Penugasan Pelaksana Tugas Bupati Kutai Kartanegara tanggal 10 Oktober 2017. Edi saat itu menjabat sebagai Wakil Bupati Kutai Kertanegara dan ditunjuk untuk melaksanakan tugas Bupati Kutai Kertanegara.
“Berdasarkan perhitungan tersebut, maka masa jabatan Edi Damansyah sebagai Bupati Kutai Kartanegara pada periode pertama (2016-2021) adalah telah melebihi setengah masa jabatan atau telah melebihi 2 (dua setengah) tahun masa jabatan sehingga haruslah dihitung telah menjabat selama satu periode,” ujar Guntur.
“Menimbang bahwa oleh karena masa jabatan calon Bupati Edi Damansyah telah terbukti melewati/melebihi dua periode, maka menurut Mahkamah Edi Damansyah tidak memenuhi ketentuan Pasal 7 ayat (2) sehingga tidak memenuhi syarat sebagai calon Bupati Kutai Kartanegara Tahun 2024. Oleh karena itu, hal demikian jelas telah melanggar atau menciderai prinsip penyelengaraan pemilihan kepala daerah yang berkeadilan, demokratis, dan berintegritas,” imbuh dia. (*)