gerakanaktualnews.com, Tenggarong – Apel pagi di lingkungan Kantor Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara H Sunggono, bertempat di jalan Danau Aji Kelurahan Melayu Tenggarong, pada Senin ( 29/4/2024 ).
Apel pagi sekaligus dirangkai acara halal bihalal dan pelepasan purna tugas Kepala Dinas Koperasi dan UKM H Tajuddin yang memasuki masa pensiun dengan masa kerja 38 tahun 2 bulan dengan pangkat ruang baru Pembina Utama Madya /IV d terhitung mulai Tgl 1 Mei 2024.
Bupati Kukar dalam amanat tertulisnya yang dibacakan Sunggono mengatakan, Aparatur Sipil Negara ( ASN ) sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, akan memasuki masa pensiun. Semua ASN akan mengalami hal tersebut, namun sebelum pensiun, apakah telah melakukan hal yang sesuai dengan tugas dan fungsi sebagai ASN yang tentu saja pada organisasi perangkat daerah dimana ASN tersebut bertugas. Secara pribadi dan atas pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara, mengucapkan terimakasih dan penghargaan kepada H. Tajuddin, beserta ibu atas segala prestasi dan capaian serta kinerja beliau terhadap Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara.
Untuk diketahui bahwa berdasarkan rencana strategis Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, bahwa terdapat permasalahan yang terjadi yaitu kurangnya peran dan manfaat koperasi dalam perekonomian masyarakat dan UKM yang kurang berdaya saing. Tentu saja hal ini menjadi sasaran kinerja Dinas Koperasi dan UKM dalam penanganan permasalahan tersebut berupa fasilitasi-fasilitasi sertifikasi dan peningkatan sumber daya manusia meskipun hasilnya tidak dalam waktu relatif cepat dan signifikan namun hal itu menjadi suatu keniscayaan.
H Sunggono juga mengatakan, kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN) kerap menuai kritikan, yang mengarah pada metode penilaian kinerja yang dianggap lemah dan kurang menggambarkan kinerja yang sesuai kenyataan.
Perubahan sistem kerja ASN dan sasaran kinerja pegawai (SKP) yang mengalami perubahan saat ini, masih belum sesuai dan mencerminkan maksud dan tujuan dari regulasi tersebut. Perubahan sistem tersebut dalam rangka percepatan penyesuaian antara kinerja ASN dan tuntutan zaman di era revolusi industri 4.0 sekarang ini. Hal ini sangat penting mengingat perubahan dinamika masyarakat dan era digitalisasi saat ini. Dinamika kebutuhan masyarakat atas kinerja cepat, akurat dan tepat sasaran atas layanan ASN kepada masyarakat sebagaimana peran dan fungsi ASN yaitu pelaksana kebijakan publik, pelayan publik dan perekat dan pemersatu bangsa.
Selanjutnya ASN juga dituntut untuk core values ASN ‘berakhlak’ dan employer branding ASN Kutai Kartanegara yaitu ‘bangga melayani untuk masyarakat Kutai Kartanegara yang sejahtera dan berbahagia,”. Hal ini bertujuan untuk menyeragamkan nilai-nilai dasar yang ada di dalam diri ASN di Indonesia dan secara khusus dalam hal ini ASN Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara.
Hal-hal tersebut juga terjadi pada koperasi dan usaha kecil menengah yang ada khususnya di Kabupaten Kutai Kartanegara.
Pemerintah dalam hal ini melalui Dinas Koperasi dan UKM dituntut untuk melaksanakan pelayanan publik dalam rangka menciptakan koperasi berkualitas dan UKM yang naik kelas.
Hal tersebut tidak akan terwujud jika ASN yang ada pada Dinas Koperasi dan UKM tidak memahami tugas dan memiliki kompetensi serta dedikasi yang tinggi untuk melaksanakan tugas sebagaimana rencana strategis perangkat daerah, rencana kerja pemerintah kabupaten serta ketentuan lainnya terkait pembangunan dan juga kepegawaian. Pemahaman target dan sasaran dengan memperhatikan indikator capaian kinerja yang berkorelasi signifikan terhadap capaian kinerja Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara.
Sebagai contoh adalah penanganan stunting dan kemiskinan di Kabupaten Kutai Kartanegara. Dinas Koperasi dan UKM diharapkan berperan besar dalam kegiatan tersebut dengan menghadirkan koperasi dan UKM yang dapat mencegah dan menanggulangi stunting dan kemiskinan. Memang terjadi benturan dan/atau belum paripurnanya dalam sistem penyusunan program, kegiatan dan sub kegiatan, namun kreativitas ASN diharapkan dan dapat menemukan jalan keluar terhadap hal tersebut sehingga tidak ada lagi jawaban bahwa kami tidak bisa turut serta dalam program penanganan stunting dan kemiskinan karena program kegiatan dan sub kegiatan yang tidak dapat mengakomodir kegiatan tersebut. Kalau tidak ada kreativitas ASN, maka timbul pertanyaan sampai kapan kita dapat berperan aktif dan sampai kapan stunting dan kemiskinan akan tuntas di Kabupaten Kutai Kartanegara.
Diakhir sambutannya Edi Damansyah berpesan kepada ASN yang ada pada Dinas Koperasi dan UKM yaitu : Pertama dan yang paling mendasar yaitu lakukan dan sesuaikan mindset atau pola pikir sebagai Aparatur Sipil Negara. Hal ini dapat dilakukan dengan merubah budaya kerja yang selama ini belum sesuai dengan ketentuan dan keadaan bahwa zaman atau era sudah tidak seperti dulu lagi. kedua, terapkan core value ASN berakhlak dengan eviden atau pembuktian yang tidak dibuat atau asal disajikan saja. Namun melalui perencanaan yang baik dan menjadi rencana aksi sesuai dengan apa yang menjadi permasalahan untuk dilakukan perbaikan.
Ketiga, ciptakan dan/atau mutakhirkan data. Hal ini sangat penting, karena semua perencanaan yang menghasilkan program, kegiatan dan sub kegiatan berawal dari data yang valid.
Data ini dihasilkan melalui kinerja yang sesuai dengan indikator data sehingga tidak ada lagi data tidak lengkap apalagi kesalahan data.Dan yang keempat tingkatkan kompetensi dan hadirkan inovasi,” demikian kata Sunggono. (Adv/Prokomkukar).