13 Views

Gerakanaktualnews.com, Samarinda — Komitmen Kalimantan Timur dalam menjaga kelestarian lingkungan kini diperkuat melalui usulan regulasi baru. Pemerintah Provinsi Kaltim tengah merancang Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan, Perlindungan, dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPPLH) sebagai instrumen hukum yang mampu menjawab tantangan kerusakan lingkungan yang semakin kompleks.

Langkah strategis ini disampaikan oleh Staf Ahli Gubernur Kaltim bidang Sumber Daya Alam, Perekonomian Daerah, dan Kesejahteraan Rakyat, Arief Murdiyanto, dalam agenda Rapat Paripurna ke-25 DPRD Kaltim, yang membahas tanggapan pemerintah terhadap pandangan fraksi-fraksi atas Raperda tersebut.

“Tujuan utama dari regulasi ini adalah memperkuat sistem pengawasan, pencegahan, dan penindakan terhadap pelanggaran lingkungan. Kita ingin menghadirkan tata kelola lingkungan hidup yang adil, tegas, dan berkelanjutan,” jelas Arief, Senin (21/7/2025).

Ia menegaskan bahwa Raperda ini akan memberi dasar hukum kuat bagi pemerintah untuk menindak tegas para pelaku pencemaran lingkungan, baik perorangan maupun badan usaha. Bentuk sanksinya bervariasi, mulai dari peringatan administratif hingga pencabutan izin operasional.

Namun, menurut Arief, penguatan hukum saja tidak cukup. Partisipasi aktif publik dianggap esensial untuk mendukung keberhasilan implementasi aturan tersebut. Oleh sebab itu, Raperda PPPLH juga memuat ketentuan mengenai pelibatan masyarakat, termasuk dunia pendidikan, LSM, dan pelaku usaha, dalam kegiatan pengawasan dan sosialisasi.

“Kami ingin regulasi ini tidak hanya bersifat top-down. Ada proses dialog, edukasi, dan kontrol sosial yang melibatkan seluruh elemen,” tambahnya.

Selain itu, mekanisme pengaduan lingkungan turut diperkuat dalam draf regulasi ini. Nantinya, laporan dari masyarakat akan ditindaklanjuti melalui proses verifikasi yang melibatkan berbagai pihak, guna memastikan transparansi dan akuntabilitas.

Arief menjabarkan bahwa ruang lingkup kebijakan yang diatur dalam Raperda meliputi pengawasan lingkungan, tata kelola sumber daya alam, pengendalian limbah B3, persetujuan lingkungan, serta perlindungan kawasan strategis dan atmosfer.

Aspek keberlanjutan juga ditegaskan melalui konsep ekoregion yang terintegrasi, dengan menekankan pentingnya konservasi sumber daya, pemanfaatan berbasis kearifan lokal, dan pencadangan untuk generasi mendatang.

“Dengan pendekatan yang mengedepankan kehati-hatian, inklusivitas, serta keadilan ekologis, kami berharap Raperda ini tidak hanya menjadi dokumen hukum semata, tetapi benar-benar menjadi pedoman aksi nyata di lapangan,” pungkasnya. (Adv/diskominfokaltim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *