11 Views

Gerakanaktualnews.com, Samarinda — Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur memastikan realisasi program bantuan seragam sekolah gratis bagi siswa baru jenjang SMA, SMK, dan SLB di seluruh daerah mulai berjalan sejak masa penerimaan siswa tahun ajaran 2025/2026.

Wakil Gubernur Kaltim, Seno Aji, menjelaskan bahwa program ini menyasar seluruh peserta didik baru, baik di sekolah negeri maupun swasta. Setiap siswa akan mendapatkan satu setel seragam putih abu-abu tanpa dipungut biaya.

“Program ini bertujuan meringankan beban keluarga. Seragam dibagikan sejak awal pendaftaran,” jelasnya, Rabu (23/7/2025).

Namun ia menekankan bahwa bantuan hanya mencakup seragam utama. Untuk jenis pakaian lainnya seperti Pramuka, batik sekolah, dan seragam identitas institusi masing-masing, pembelian tetap menjadi tanggung jawab orang tua.

Menariknya, Pemprov Kaltim juga tidak mewajibkan siswa membeli seragam baru. Seno menegaskan bahwa siswa diperbolehkan mengenakan pakaian bekas milik kakak atau kerabat, selama masih dalam kondisi layak.

“Tidak harus beli baru. Kalau masih ada yang bisa dipakai dari saudara atau kakaknya, silakan digunakan,” tegasnya.

Hingga pertengahan tahun ajaran ini, tercatat 65.004 siswa dari 447 sekolah di Kaltim telah menjadi penerima manfaat program. Pemerintah menargetkan distribusi seragam bisa menjangkau hingga 70 ribu siswa di seluruh provinsi.

Sebagai bentuk pengawasan terhadap pelaksanaan program, Pemprov Kaltim telah mengedarkan surat resmi ke seluruh sekolah untuk mencegah adanya pungutan liar atau praktik jual beli seragam yang memberatkan orang tua.

“Sekolah tidak dibenarkan menjual seragam secara wajib kepada orang tua murid. Pembelian bisa dilakukan di luar sekolah, asalkan sesuai standar yang ditentukan,” ujar Seno.

Guna memastikan distribusi seragam berjalan lancar dan merata, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kaltim ditugaskan melakukan pemantauan langsung ke sekolah-sekolah. Pemprov tidak ingin ada siswa yang terlewat atau orang tua yang dipaksa membayar lebih.

“Semua siswa yang berhak harus menerima bantuan ini. Tidak boleh ada pungutan tambahan dalam bentuk apapun,” tandasnya. (Adv/diskominfokaltim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *