41 Views

Gerakanaktualnews.com, Samarinda – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) menyatakan keberatannya atas penggunaan logo resmi pemerintah dalam sebuah agenda yang dikaitkan dengan aktivitas pinjaman daring atau pinjol. Sekretaris Daerah (Sekda) Sri Wahyuni menegaskan, tindakan tersebut dianggap sebagai pelanggaran terhadap tata kelola identitas institusi daerah.

“Simbol pemerintahan tidak bisa digunakan begitu saja tanpa pemberitahuan dan izin yang jelas, terlebih dalam konteks kegiatan yang menyangkut isu-isu sensitif seperti pinjol. Ini harus kami selidiki lebih lanjut dan kami akan meminta klarifikasi dari pihak Disperindagkop,” kata Sri Wahyuni, Selasa (27/5/2025).

Pemprov menemukan bahwa lambang resmi mereka digunakan dalam materi promosi acara tersebut tanpa adanya komunikasi ataupun persetujuan dari dinas terkait. Situasi ini menimbulkan kekhawatiran bahwa simbol pemerintah dimanfaatkan untuk memberi kesan legitimasi terhadap kegiatan yang belum tentu mendapat pengesahan dari otoritas daerah.

Sri Wahyuni menegaskan bahwa pemerintah provinsi sama sekali tidak pernah memberikan dukungan terhadap penyelenggaraan acara tersebut.

Ia menilai bahwa semua kegiatan yang membawa nama atau simbol resmi pemerintah wajib melalui proses koordinasi yang tertib dan akuntabel.

“Tidak bisa sembarangan mengklaim ada keterlibatan pemerintah tanpa dasar. Koordinasi dengan instansi yang relevan merupakan keharusan,” tegasnya.

Menanggapi hal ini, Pemprov Kaltim berencana memperkuat pola koordinasi lintas sektor dengan menerapkan sistem kerja yang lebih fokus dan berbasis isu tematik. Dengan begitu, potensi persoalan serupa dapat dicegah sejak awal melalui pemetaan yang lebih presisi.

“Kami akan mulai menerapkan pola pembahasan sektoral. Karena sering kali masalah tidak bersifat umum, melainkan bersumber dari sektor-sektor tertentu yang perlu penanganan khusus,” jelasnya.

Sri Wahyuni juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap acara-acara yang mencantumkan lambang pemerintahan tanpa penjelasan yang jelas. Jika menemui hal serupa, warga diminta segera melapor ke otoritas terkait agar dapat dilakukan verifikasi dan penindakan sesuai ketentuan. (Adv/diskominfokaltim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *