gerakanaktualnews.com, TENGGARONG – DPRD Kutai Kartanegara (Kukar) terus menunjukkan komitmennya dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan.
Upaya tersebut ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara DPRD Kukar dan Kejaksaan Negeri Kukar terkait pencegahan dini terhadap potensi tindak pidana dalam pelaksanaan regulasi dan kebijakan. Kegiatan ini berlangsung di Ruang Serbaguna DPRD Kukar pada Senin (9/9/2025).
Penandatanganan dilakukan langsung oleh Ketua DPRD Kukar, Ahmad Yani, bersama Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kukar, Firdaus, disaksikan jajaran anggota DPRD dan pejabat kejaksaan.
Ahmad Yani menegaskan, MoU ini merupakan langkah penting dalam menciptakan sinergi antara DPRD dan Kejaksaan, khususnya dalam memberikan pendampingan hukum, komunikasi, serta pandangan hukum terhadap berbagai kebijakan dan program yang dihasilkan lembaga legislatif.
“DPRD memiliki tiga fungsi utama, yakni anggaran, legislasi, dan pengawasan. Semua itu merupakan produk hukum yang berdampak luas pada masyarakat. Karena itu, kerja sama dengan kejaksaan ini sangat membantu agar kebijakan yang kami ambil tidak bertentangan dengan aturan hukum yang berlaku,” ujar Ahmad Yani.
Menurutnya, pencegahan lebih baik dilakukan sejak awal sebelum muncul persoalan hukum. Dengan adanya MoU ini, DPRD dapat meminta pandangan maupun pendampingan hukum dari kejaksaan apabila menghadapi permasalahan krusial, baik terkait penganggaran maupun regulasi daerah.
“Kejaksaan berperan sebagai pengacara negara. Kehadiran mereka dalam memberikan panduan hukum tentu menjadi kebanggaan bagi kami. Hal ini juga memberikan rasa aman, bahwa kebijakan yang dihasilkan DPRD Kukar benar-benar sesuai aturan,” tambahnya.
Ahmad Yani menekankan, nota kesepahaman ini akan menjadi ruang konsultasi yang berkesinambungan. Misalnya dalam pengelolaan keuangan daerah, pembentukan peraturan daerah, hingga administrasi pemerintahan, DPRD dapat selalu meminta masukan hukum dari pihak kejaksaan.
“Kalau ada persoalan yang kita anggap kurang tepat atau berpotensi menimbulkan masalah, tentu kita bisa minta pendapat hukum dari kejaksaan. Ini sangat bermanfaat sekali bagi kelancaran kinerja DPRD,” tegasnya.
Sementara itu, Kajari Kukar Firdaus menyampaikan apresiasi terhadap kerja sama ini. Ia menjelaskan bahwa lingkup MoU meliputi bidang pidana, perdata, hingga tata usaha negara.
Kejaksaan siap memberikan pendampingan hukum, legal assistance, serta bantuan hukum baik melalui mekanisme mitigasi maupun non-mitigasi.
“Kami sebagai pengacara negara siap memberikan bantuan hukum apabila ada surat kuasa khusus dari Ketua DPRD. Baik berupa pendapat hukum, pertimbangan hukum, maupun pendampingan hukum lainnya,” jelas Firdaus.
Selain itu, Firdaus juga menekankan pentingnya penerapan restorative justice dalam penegakan hukum sesuai Surat Edaran Jaksa Agung Nomor 5. Konsep tersebut menekankan penyelesaian perkara secara humanis dan kekeluargaan, khususnya untuk tindak pidana umum tertentu.
Kerja sama ini, lanjutnya, diharapkan dapat memperkuat kepercayaan publik terhadap kinerja pemerintah daerah maupun DPRD.
Dengan adanya pengawasan dan pendampingan hukum sejak dini, potensi terjadinya penyalahgunaan wewenang maupun kebijakan yang bertentangan dengan aturan dapat diminimalisir.
“Tidak semua perkara yang dilimpahkan kepolisian langsung kami teruskan ke pengadilan. Kami akan melihat dulu apakah ada ruang penyelesaian damai. Jika kedua belah pihak sepakat berdamai, maka proses penuntutan bisa dihentikan dengan mekanisme ekspose di Kejaksaan Agung. Inilah bentuk penegakan hukum yang lebih humanis,” ujar Firdaus.(ADV/DPRDKUKAR/RN)