15 Views

gerakanaktualnews.com, Tenggarong – Proses pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, secara sinergi dan terintegrasi, seiring dengan semangat UU/3/2022 tentang IKN yang telah diubah dengan UU/21/2023, hal tersebut Pemkab Kukar terus memberikan dukungan.

Dalam UU IKN (No. 21 Th 2023) disebutkan Kawasan Strategis Nasional IKN Nusantara mencakup area darat 252.660 hektar dan perairan laut 69.769 hektar. Wilayah Kukar yang masuk delineasi IKN, meliputi Kecamatan Loa Kulu, Loa Janan, Samboja, Sanga Sanga, MuaraJawa, dan salah satu Kecamatan yang baru saja dimekarkan pada Tahun 2020, yakni Samboja Barat. Adapun di Kabupaten Penajam Paser Utara, yaitu Kecamatan Sepaku dan Kecamatan Penajam.

“Sebagai Mitra Pembangunan IKN, kami Pemda mendukung proses pembangunan IKN secara sinergi dan terintegrasi,” papar Sekretaris Daerah (Sekda) Kukar H Sunggono saat menghadiri Forum Group Discussion (FGD) Pembangunan dan Tata Kelola Ibu Kota IKN, Kamis kemarin pagi di Kantor Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Kalimantan Timur.

Sebagai dukungan terhadap pembangunan IKN Nusantara, Pemkab Kukar telah membuat kebijakan, antara lain yaitu pola ruang wilayah berkaitan dengan penyusunan Rencana Detail Tata Ruang IKN, Pemkab Kukar sudah menyiapkan konsep berkaitan dengan mitra IKN (masih menunggu rencana detail tata ruang IKN).

Revisi Tata Ruang Wilayah (RTRW), proses penyusunan Rencana Detail Tata Ruang wilayah Ibu Kota Kecamatan (RDTR-IKK), yang mengacu pada kebijakan pembangunan IKN.

Infrastruktur wilayah, berkaitan dengan interkonektivitas wilayah, mulai dari Pembangunan infrastruktur jalan menuju IKN, yakni rencana peningkatan jalan tembus dari Tenggarong ke Sepaku, melalui desa Jonggon Loa Kulu, dalam rangka peningkatan aksesibilitas dan konektivitas di wilayah Kukar, kemudian peningkatan cakupan layanan air bersih dan energi listrik, sebagai pendukung pembangunan pusat pertumbuhan ekonomi baru, diantara Tenggarong dan Sepaku.

Selanjutnya, melakukan kerjasama Antar Daerah, menyusun perencanaan bersama Kutai Kartanegara, Kutai Barat dan Kutai Timur, ada hal-hal yang menjadi lintas antar Kabupaten/Kota yang memang harus disampaikan kepada pemerintah Provinsi dan Pemerintah Pusat.

Penggunaan lahan untuk distribusi pemukiman dimanfaatkan, kepadatan, zonasi area serta variasi pola desa – kota, untuk mengantisipasi perpindahan/mobilitas penduduk.

Kerjasama Antar Daerah, pusat ketahanan pangan, kondisi eksisting Kutai Kartanegara merupakan lumbung pangan Provinsi Kaltim, peningkatan produktivitas dan perluasan kawasan-kawasan pertanian dan perikanan budidaya yang terintegrasi, skema kolaboratif antara pemerintah dan dunia usaha.

Serta Pengembangan SDM tenaga kerja, telah diperkuat dengan perencanaan pembangunan pusat-pusat pelatihan tenaga kerja sesuai dengan potensi lapangan kerja dan kesempatan berusaha dalam rangka meningkatkan daya saing tenaga kerja lokal.

“Daerah sekitar IKN merupakan daerah Mitra, sehingga proses pembangunan IKN harus diikuti dengan pembangunan wilayah sekitar IKN,” demikian ujarnya. (adv/Kominfokukar).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *