1 Views

Gerakanaktualnews.com, Samarinda – Dalam Rapat Paripurna ke-23 DPRD Kalimantan Timur yang digelar pada Senin, 14 Juli 2025, Fraksi Partai Gerindra menyampaikan pandangan strategis terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).

Lewat juru bicaranya, Fuad Fakhruddin, Gerindra menyoroti perlunya arah kebijakan yang jelas dan menyeluruh untuk menjamin kelestarian lingkungan hidup di tengah masifnya pembangunan di Kalimantan Timur. Kalimantan Timur yang kaya akan keanekaragaman hayati dan sumber daya alam dinilai memiliki tanggung jawab ekologis yang besar.

Dalam pidatonya, Fuad menyatakan bahwa meskipun pembangunan membutuhkan pemanfaatan sumber daya alam dalam jumlah besar, dampak negatif terhadap lingkungan tidak boleh diabaikan.

“Pembangunan yang tidak terkendali menyebabkan penurunan daya dukung dan daya tampung lingkungan. Ini harus menjadi perhatian serius,” tegas Fuad.

Menurut Gerindra, substansi utama dari perlindungan lingkungan hidup adalah kemampuan untuk mencegah pencemaran serta meminimalisir kerusakan lingkungan. Pencemaran dan degradasi lingkungan dianggap sebagai akar dari banyak bencana ekologis yang mengancam keberlangsungan hidup manusia maupun makhluk lainnya.

Oleh sebab itu, Gerindra menekankan perlunya pendekatan regulatif yang kuat dan terpadu.

Fraksi ini juga menilai bahwa Raperda PPLH harus dirumuskan secara konkret dan tidak sebatas mengulang norma-norma umum.

Fuad menegaskan bahwa arah kebijakan dalam perda harus jelas, terukur, dan menjawab persoalan aktual yang dihadapi oleh masyarakat Kalimantan Timur, seperti deforestasi, pencemaran air dan udara, serta ketimpangan akses masyarakat terhadap lingkungan yang sehat.

Gerindra juga menekankan pentingnya memasukkan pasal-pasal terkait penegakan hukum secara tegas dalam Raperda tersebut. Baik sanksi administratif maupun pidana harus diatur secara detail. Mereka menilai bahwa keberadaan sanksi ini merupakan indikator komitmen pemerintah dalam menghadapi kerusakan lingkungan yang semakin masif. Dalam hal ini, Fuad merujuk pada dua regulasi sebelumnya, yaitu Perda Nomor 2 Tahun 2011 dan Perda Nomor 1 Tahun 2024, yang memiliki ketentuan sanksi dan seharusnya tetap dijadikan rujukan dalam penyusunan aturan baru. Ia meminta agar ketentuan-ketentuan krusial dari regulasi tersebut tidak dihapus begitu saja.

Tak hanya soal penegakan hukum, Fraksi Gerindra juga meminta agar Raperda PPLH mengatur mekanisme pembiayaan yang adil dan proporsional. Mereka menegaskan bahwa perlindungan lingkungan tidak boleh menjadi beban tambahan bagi masyarakat kecil. Sebaliknya, regulasi harus menjamin akses masyarakat terhadap lingkungan yang sehat dan layak huni.

Fuad mengusulkan agar perda baru memuat kebijakan teknis yang memperhatikan prinsip keadilan ekologis serta mempertimbangkan kondisi sosial masyarakat lokal. Peraturan ini juga harus mendorong sertifikasi kondisi lingkungan serta melibatkan masyarakat dalam pengawasan, termasuk melalui pemanfaatan media sosial.

Pada akhirnya, Gerindra menegaskan bahwa pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan tidak sekadar urusan teknis, tetapi juga merupakan tanggung jawab moral dan politik. Fuad menyatakan bahwa generasi mendatang memiliki hak atas lingkungan yang sehat dan berkelanjutan, dan itu harus dijamin melalui kebijakan yang berpihak pada kelestarian alam.
Fraksi Gerindra berharap seluruh masukan mereka menjadi bahan pertimbangan penting dalam penyempurnaan draf Raperda PPLH. Mereka mendorong Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur untuk mengambil sikap tegas dan progresif dalam menyusun regulasi yang mampu menjawab tantangan ekologis saat ini.*

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *