11 Views

gerakanaktualnews.com, TENGGARONG – Rapat Paripurna Ke-23 Masa Sidang I DPRD Kukar, terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun Anggaran 2026,yang berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD Kukar, Jumat (7/11/2025).

Sidang Paripurna dibuka oleh Ketua DPRD Kukar Ahmad Yani yang diikuti 36 orang Anggota DPRD dari 45 Anggota dewan terhormat. Tampak hadir juga dalam acara tersebut Asisten II Setkab Kukar Ahyani Fadianur Diani, Kepala BPKAD Sukotjo, Kepala Bapenda Bahari Jokosusilo, para Kepala dinas instansi dan sejumlah undangan lainnya.

H Rendi Solihin dalam laporannya mengatakan, Nota Keuangan RAPBD Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun Anggaran 2026 ini merupakan perwujudan komitmen kita bersama guna melanjutkan pembangunan daerah dan menggambarkan arah kebijakan fiskal pemerintah daerah, proyeksi pendapatan dan rencana belanja serta pembiayaan.

Penyusunan RAPBD merupakan tindak lanjut proses perencanaan. UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, pasal 17 ayat (2), yang menyebutkan bahwa “Penyusunan RAPBD berpedoman pada RKPD dalam rangka mewujudkan tercapainya tujuan bernegara”, jelas Rendi Solihin.

Ia juga menambahkan, dalam penyusunan RAPBD setiap tahunnya didasarkan pada berbagai pertimbangan strategis, antara lain: penyusunan RAPBD merupakan tindak lanjut proses perencanaan.

UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, pasal 17 ayat (2), yang menyebutkan bahwa “Penyusunan RAPBD berpedoman pada RKPD dalam rangka mewujudkan tercapainya tujuan bernegara”.

Dalam penyusunan RAPBD setiap tahunnya didasarkan pada berbagai pertimbangan strategis, antara lain: kondisi ekonomi makro dan keuangan daerah.

Pemkab senantiasa memperhatikan dinamika ekonomi makro baik nasional maupun daerah yang akan mempengaruhi penerimaan dan pengeluaran daerah. Kebutuhan Pembangunan Daerah.

Prioritas pembangunan yang sudah dirumuskan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tetap menjadi acuan utama dalam penyusunan RAPBD Aspirasi Masyarakat.

Melalui berbagai mekanisme partisipasi publik, seperti Musrenbang dan reses DPRD, aspirasi dan kebutuhan masyarakat menjadi bahan penting dalam menyusun RAPBD.

Kepatuhan terhadap Peraturan Perundang-undangan. Semua tahapan penyusunan RAPBD dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku.

Mencermati tantangan dan agenda pembangunan serta upaya fiskal yang komprehensif, maka postur RAPBD 2026 secara ringkas H Rendi Solihin menjelaskan, sebagai berikut :
A. Pendapatan.
Proyeksi pendapatan daerah tahun 2026 sebesar 7,35 Triliun atau mengalami penurunan jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Pendapatan daerah terdiri dari: Pendapatan asli daerah (PAD) sebesar 737,49 Miliar, terurai : Pajak Daerah sebesar 277,50 Miliar, Retribusi Daerah sebesar 356,31 Miliar. Pendapatan Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan sebesar 80,04 Miliar. Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah sebesar 23,62 Miliar. Sedangkan untuk pendapatan transfer yang merupakan kebijakan Pemerintah sebesar 6,53 Triliun, terurai : Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat sebesar 5,68 Triliun, terdiri atas dana bagi hasil (DBH) baik yang bersifat umum. Pendapatan Transfer antar Daerah sebesar 850 Miliar yang masih berasal dari dana bagi hasil pajak. B. Belanja.

Belanja daerah diproyeksikan sebesar 7,50 Triliun, dengan rincian sebagai berikut: Belanja Operasi sebesar 5,20 Triliun, Belanja operasi merupakan pengeluaran anggaran untuk kegiatan sehari-hari. Pemerintah Daerah yang memberi manfaat jangka pendek, antara lain terdiri atas : Belanja pegawai sebesar 2,44 Triliun, Termasuk didalamnya belanja barang dan jasa yang diserahkan kepada masyarakat dalam rangka melaksanakan program, kegiatan dan sub kegiatan Pemerintahan Daerah guna pencapaian sasaran prioritas daerah yang tercantum dalam RPJMD pada SKPD. Belanja Subsidi sebesar 150 juta, dialokasikan untuk meringankan operasional transportasi angkutan orang dan barang.

Belanja Hibah sebesar 55,82 Miliar, dialokasikan diantaranya untuk menunjang pencapaian sasaran program, kegiatan dan sub kegiatan Pemerintah Daerah sesuai dengan kepentingan daerah dalam mendukung terselenggaranya fungsi pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan, rasionalitas, dan manfaat untuk masyarakat.

Belanja Bantuan Sosial sebesar 2,86 Miliar. Digunakan untuk menganggarkan pemberian bantuan berupa uang dan/atau barang kepada individu, keluarga, kelompok dan/atau masyarakat yang sifatnya tidak secara terus menerus dan selektif yang bertujuan untuk melindungi dari kemungkinan terjadinya risiko sosial, kecuali dalam keadaan tertentu berkelanjutan. Belanja Modal sebesar 1,45 Triliun dan terurai antara lain atas belanja modal tanah, belanja modal Gedung dan bangunan, serta belanja modal jalan,jaringan dan irigasi.

Belanja Tidak Terduga sebesar 27,82 Miliar. Belanja ini dialokasikan untuk keadaan darurat atau keperluan mendesak yang tidak dapat diprediksi sebelumnya serta pengembalian atas kelebihan pembayaran atas penerimaan daerah tahun-tahun sebelumnya. Alokasi belanja ini penting untuk mengantisipasi kemungkinan adanya kebutuhan mendesak yang dapat menimbulkan kerugian besar jika ditunda.

Belanja Transfer sebesar 818,17 Miliar. Belanja ini merupakan pengeluaran uang dari Pemerintah Daerah kepada Pemerintah Daerah lainnya atau kepada pemerintah desa berupa belanja bantuan keuangan baik bersifat umum ataupun khusus.

Secara total, belanja juga menurun jika dibandingkan tahun sebelumnya. Namun belanja daerah yang dialokasikan tetap diarahkan mendukung mendukung berbagai program strategis guna mendukung tema Pembangunan yaitu, antara lain Peningkatan Kualitas Pendidikan dan Kesehatan.

Dengan memperkuat sarana dan prasarana, serta meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat.

Pengembangan Infrastruktur, melanjutkan pembangunan infrastruktur yang menunjang pertumbuhan ekonomi daerah dan meningkatkan konektivitas antar wilayah.

Pengembangan Ekonomi Kreatif dan Pariwisata: Sebagai upaya diversifikasi ekonomi dan peningkatan pendapatan daerah, serta mengurangi ketergantungan pada sektor ekstraktif. Peningkatan Kesejahteraan Sosial: Melalui program-program yang mendukung pengentasan kemiskinan, peningkatan lapangan kerja, dan pemberdayaan masyarakat. C. Surplus/(defisit).

Selisih antara anggaran pendapatan dengan anggaran belanja daerah mengakibatkan terjadinya surplus atau defisit. Berdasarkan data tersebut, RAPBD TA. 2026 diperkirakan masih terjadi defisit sebesar 150 miliar. Namun masih dapat ditutup/didanai dari penerimaan pembiayaan daerah, salah satunya (SiLPA). (ADV/PROKOMKUKAR/vsn).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *