Gerakanaktualnews.com, Samarinda -Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur menggelar Rapat Paripurna ke-24 dalam masa sidang ke-2 tahun 2025 yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud. Agenda utama rapat ini adalah penyampaian laporan akhir Panitia Khusus (Pansus) terkait kesepakatan perubahan Kamus Usulan Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2025.
Dalam pembukaan rapat, Hasanuddin Mas’ud meminta Ketua Pansus, H. Muhammad Samsul, untuk menyampaikan laporan lengkap hasil kerja Pansus yang telah dibentuk sejak 11 Juni 2025 berdasarkan Surat Keputusan DPRD Nomor 28 Tahun 2025. Pansus ini bertugas membahas perubahan pokok-pokok pikiran DPRD dalam RKPD yang harus diselesaikan dalam waktu yang terbatas namun penuh intensitas.
“Banyak sekali rapat yang kami lakukan, baik internal maupun bersama mitra kerja. Bahkan, setengah jam sebelum rapat paripurna ini, kami baru saja menyelesaikan rapat finalisasi Kamus Usulan Pokir,” ujar Muhammad Samsul di hadapan anggota DPRD dan perwakilan pemerintah daerah.
Dalam menyusun pokok-pokok pikiran DPRD, Pansus mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian, dan Evaluasi Pembangunan Daerah. Selain itu, Pansus juga memperhatikan arahan dari KPK melalui program MCP (Monitoring Center for Prevention).
Gubernur Kalimantan Timur, Rudi Mas’ud, melalui surat resmi tertanggal 28 Mei 2025 menyampaikan Rancangan Kamus Usulan Pokir DPRD untuk perubahan RKPD 2025. Surat tersebut menyertakan 10 judul kamus aspirasi untuk belanja langsung kepada SKPD, yang kemudian menjadi acuan utama dalam proses pembahasan di Pansus.
Pansus dan Bappeda menyepakati beberapa tahapan penting dalam pembahasan ini:
1. Input usulan tahap pertama: 20–25 Juni 2025.
2. Pembahasan Kamus Aspirasi DPRD dan Pemerintah Daerah: 9–13 Juli 2025.
3. Input usulan tahap kedua: 14–17 Juli 2025.
4. Penetapan perubahan RKPD 2025: Direncanakan pada 20 Juli 2025.
Muhammad Samsul menegaskan bahwa pembahasan dilakukan secara maraton akibat padatnya agenda DPRD di bulan Juli dan Agustus. Meski begitu, Pansus berhasil menyelaraskan Kamus Usulan Pokir DPRD dengan RPJMD serta kondisi fiskal daerah.
“Ada banyak kegiatan komisi dan Pansus yang bersamaan, namun kami tetap optimalkan waktu yang terbatas untuk menyelesaikan pembahasan seluruh kamus aspirasi DPRD maupun dari pihak pemerintah,” terangnya.
DPRD Kalimantan Timur menggarisbawahi pentingnya sinergi dalam penyusunan program pembangunan daerah. Untuk itu, Pansus merekomendasikan beberapa poin penting:
• Pertama, mekanisme penyusunan Pokir DPRD harus dibenahi dan dimulai sejak tahap awal penyusunan RKPD, bahkan sebelum konsultasi publik dilakukan.
• Kedua, perlunya waktu yang cukup untuk membahas pokok-pokok pikiran DPRD termasuk kegiatan prioritas dan kelengkapan usulan.
• Ketiga, seluruh anggota DPRD saat reses diminta untuk menggali aspirasi masyarakat yang relevan dan selaras dengan RPJM serta Renstra perangkat daerah.
• Keempat, Gubernur Kalimantan Timur diminta untuk menginstruksikan seluruh SKPD agar aktif dalam menelaah usulan aspirasi dan menyusunnya dalam kamus usulan yang sesuai dengan arah pembangunan provinsi.
Rapat paripurna ini menandai puncak dari proses pembahasan Kamus Pokir DPRD yang akan menjadi bagian integral dalam perubahan RKPD 2025. Kesepakatan yang dicapai hari ini dianggap sebagai bentuk komitmen nyata antara legislatif dan eksekutif dalam memperkuat perencanaan pembangunan daerah berbasis aspirasi rakyat.
“Semua aspirasi harus diselaraskan dengan dokumen perencanaan dan kemampuan fiskal daerah. Ini bukan hanya soal memenuhi harapan masyarakat, tapi juga menjaga arah pembangunan yang efektif dan tepat sasaran,” pungkas Samsul menutup laporannya.
Rapat paripurna ini ditutup dengan penandatanganan berita acara kesepakatan antara DPRD dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, sekaligus menjadi tonggak awal implementasi usulan-usulan aspiratif masyarakat ke dalam program kerja pemerintah tahun 2025.*