2 Views

gerakanaktualnews.com, TENGGARONG – Sekretaris Daerah (Sekda) Kukar, Sunggono, memimpin langsung Rapat Koordinasi Persiapan Percepatan Pelaksanaan Sertifikasi Tanah Aset Pemerintah Daerah dan Pengamanan Lapangan di Pendopo Wakil Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) tampak ramai, pada Kamis kemarin.

Rapat ini menjadi langkah penting dalam upaya mempercepat penataan dan legalisasi aset tanah milik Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara. Dihadiri oleh berbagai unsur dari perangkat daerah hingga instansi pertanahan.

Pertemuan tersebut menandai keseriusan pemerintah daerah untuk menuntaskan salah satu pekerjaan rumah besar: sertifikasi aset daerah.

Dalam sambutannya, Sekda Sunggono menegaskan pentingnya langkah cepat dan terkoordinasi untuk menyelesaikan persoalan aset yang belum bersertifikat.

“Aset Kukar itu masih banyak yang belum bersertifikat, dan ini menjadi perhatian dari KPK. Dalam SPK-PK, proses sertifikasi bersih bidang tanah aset pemerintah daerah merupakan salah satu indikator penting,” ujar Sunggono.

Ia menambahkan, berdasarkan arahan Bupati Kukar, pemerintah membentuk semacam satuan tugas atau kelompok kerja lintas entitas untuk mempercepat proses tersebut.

Fokus utama tim ini adalah sinkronisasi data, validasi data, serta penentuan langkah tindak lanjut agar percepatan sertifikasi aset bisa tercapai lebih cepat dari target semula.

Namun, Sunggono tidak menutup mata terhadap berbagai kendala yang dihadapi. Salah satunya adalah keterbatasan sumber daya manusia (SDM) serta kelengkapan dokumen tanah yang tersebar di berbagai perangkat daerah.

“Saat ini capaian kita baru sekitar 16 persen aset yang bersertifikat. Tantangannya bukan hanya SDM kami, tetapi juga di pihak lain. Dokumen aset yang belum lengkap menjadi kendala utama,” jelasnya.

Sebagai langkah konkret, Pemkab Kukar juga menjalin kerja sama dan memorandum of understanding (MoU) dengan Kantor Pertanahan untuk memperjelas kebutuhan dokumen yang harus dipenuhi.

Tak hanya itu, Pemkab juga telah mengambil inisiatif mendidik tenaga muda lokal agar bisa menjadi juru ukur bersertifikat, mengingat keterbatasan tenaga ukur selama ini menjadi hambatan dalam pelaksanaan sertifikasi tanah.

Rapat koordinasi ini diharapkan menjadi titik awal percepatan sertifikasi aset daerah, sekaligus wujud komitmen Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara dalam mewujudkan tata kelola aset yang transparan, tertib, dan akuntabel.

“Mudah-mudahan dengan kerja sama semua pihak, target percepatan sertifikasi aset bisa kita capai dalam waktu yang tidak terlalu lama,” pungkas Sunggono optimis.(ADV/PROKOMKUKAR/Vsn)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *