gerakanaktualnews.com, SAMARINDA — Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) kembali menegaskan bahwa program Sekolah Rakyat yang diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu hanya akan diperuntukkan bagi peserta yang telah tercatat dalam sistem Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Kebijakan ini diambil untuk memastikan bahwa bantuan pendidikan yang diberikan benar-benar tepat sasaran dan bebas dari tumpang tindih. Kepala Dinas Sosial Kaltim, Andi Muhammad Ishak, menegaskan bahwa sistem berbasis data menjadi pilar utama dalam pelaksanaan program sosial di era sekarang.
“Siapa pun yang ingin mengikuti Sekolah Rakyat harus terdata di DTSEN. Itu bukan sekadar syarat administratif, tapi prinsip dasar agar program ini berjalan akuntabel,” tegas Andi, Minggu (13/7/2025).
Namun, ia juga menegaskan bahwa bukan berarti calon peserta yang belum tercatat dalam DTSEN otomatis tertolak. Masih ada peluang untuk ikut serta, selama melalui jalur pendataan resmi yang akan didampingi petugas lapangan dari program MIPS.
Nantinya, proses validasi akhir dilakukan oleh Badan Pusat Statistik (BPS), bukan lagi Kementerian Sosial.
“Kalau ada anak yang memang layak tapi belum masuk data, kami fasilitasi prosesnya. Tapi tetap, keputusan akhir ditentukan oleh BPS. Kami ingin data ini objektif dan tidak asal comot,” jelasnya.
DTSEN merupakan sistem data terintegrasi nasional yang menggabungkan berbagai basis sebelumnya, seperti DTKS dan Regsosek, dan disusun berdasarkan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Melalui pendekatan ini, Pemprov Kaltim ingin memastikan seluruh kebijakan sosial, termasuk sektor pendidikan, tepat guna dan tepat sasaran.
“Dengan DTSEN, kita bisa pastikan tak ada lagi dobel bantuan, atau orang yang tak layak malah menikmati program. Kita ingin bantu yang benar-benar membutuhkan,” tambah Andi.
Di luar aspek pendataan, Andi juga menyebut bahwa pelaksanaan teknis Sekolah Rakyat turut melibatkan Dinas Pendidikan, khususnya dalam penugasan guru dan penyusunan kurikulum. Namun, urusan pendataan peserta tetap menjadi tanggung jawab penuh Dinas Sosial.
“Saat ini, kami sudah punya daftar nama dari hasil seleksi sebelumnya. Tapi tetap harus dicek ulang, apakah mereka masih tercatat di DTSEN atau tidak. Kalau masih ada kursi kosong, bisa diisi dari luar, dengan syarat wajib melalui pendataan ulang,” paparnya.
Melalui sistem data tunggal ini, Pemprov Kaltim berharap program Sekolah Rakyat tidak hanya menjadi solusi pendidikan bagi anak-anak kurang mampu, tetapi juga menjadi model intervensi sosial yang bersih, transparan, dan berbasis fakta di lapangan.
“Kita ingin bangun kepercayaan publik lewat sistem yang terbuka. Sekolah Rakyat harus jadi bukti bahwa kebijakan sosial bisa akurat, manusiawi, dan bebas dari manipulasi,” pungkas Andi. (ADV/KOMINFOKALTIM/Retno)