2 Views

gerakanaktualnews.com, SAMARINDA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur bersama DPRD Provinsi Kalimantan Timur resmi menandatangani kesepakatan atas Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Rancangan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2025.

Penandatanganan dilakukan dalam Rapat Paripurna Ke-35 DPRD Kaltim yang digelar pada Jumat (12/9/2025) di Gedung Utama B Kantor DPRD Kaltim.

Rapat paripurna yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Timur, Hasanuddin Mas’ud, tersebut turut dihadiri Wakil Gubernur Kaltim, Ir. H. Seno Aji, M.Si., mewakili Gubernur Kalimantan Timur, serta jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), para kepala instansi vertikal, pimpinan perguruan tinggi, tokoh masyarakat, hingga insan pers.

Acara dimulai dengan laporan Sekretaris Dewan terkait jumlah kehadiran anggota. Dari 55 anggota DPRD, tercatat 40 anggota hadir, sehingga rapat dinyatakan memenuhi kuorum dan dapat dilaksanakan sesuai tata tertib.

Dalam sambutannya, Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud menyampaikan apresiasi atas kerja sama yang terjalin antara Badan Anggaran (Banggar) DPRD dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemerintah Provinsi Kaltim. Menurutnya, proses pembahasan perubahan KUA dan PPAS telah dilakukan secara intensif dan maraton, hingga akhirnya dapat ditetapkan dalam rapat paripurna ini.

“Dengan mengucapkan bismillahirrahmanirrahim, rapat paripurna ke-35 DPRD Provinsi Kalimantan Timur masa sidang 2025 dengan dua agenda pokok secara resmi dibuka untuk umum,” ujar Hasanuddin Mas’ud.

Puncak acara ditandai dengan penandatanganan kesepakatan rancangan perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2025 antara DPRD Kaltim dengan Pemerintah Provinsi Kaltim. Penandatanganan dilakukan oleh pimpinan DPRD, Wakil Gubernur Kaltim, serta Sekretaris Daerah Provinsi Kaltim.

Sambutan Gubernur Kalimantan Timur dalam agenda ini disampaikan oleh Wakil Gubernur Kaltim, Ir. H. Seno Aji, M.Si. Ia menegaskan bahwa kesepakatan ini menjadi dasar penting dalam penyusunan Rancangan Perubahan APBD 2025 serta wujud sinergi positif antara pemerintah daerah dan DPRD.

“Kita patut bersyukur, kerja keras dan sinergi dalam pembahasan Perubahan KUA-PPAS Tahun 2025 dapat terlaksana sesuai jadwal yang ditetapkan, sehingga dokumen ini siap dijadikan dasar dalam penyusunan Rancangan Perubahan APBD 2025,” ujar Seno Aji.

Dalam sambutannya, Seno Aji menyampaikan bahwa perubahan KUA-PPAS 2025 diarahkan untuk memperkuat program prioritas pembangunan daerah. Pemerintah berkomitmen menjaga pertumbuhan ekonomi Kaltim yang inklusif dengan tetap mengutamakan pemerataan pendidikan, peningkatan layanan kesehatan, penguatan sektor pertanian, serta pembangunan infrastruktur yang menunjang konektivitas antarwilayah.

Selain itu, pemerintah juga menekankan pentingnya efisiensi dan efektivitas dalam pelaksanaan program pembangunan, agar manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat. Kesepakatan perubahan KUA-PPAS 2025 tercatat sebesar Rp21,74 triliun.

Berikut beberapa poin penting:

A. Pendapatan Daerah disesuaikan dari Rp20,1 triliun menjadi Rp19,14 triliun, turun Rp950,76 miliar.
-. PAD disesuaikan dari Rp10,03 triliun turun menjadi Rp9,56 triliun.
-. Pendapatan Transfer dari Rp9,86 triliun turun menjadi Rp9,27 triliun.
-. Lain-lain pendapatan sah naik dari sebesar Rp202, 05 menjadi Rp305,17 miliar.

B. Belanja Daerah meningkat dari Rp20,95 triliun menjadi Rp21,69 triliun.
-. Belanja operasi naik signifikan dari Rp9,36 triliun menjadi Rp10,119 triliun, mengalami peningkatan sebesar Rp729,110 miliar yang terdiri dari belanja pegawai yang semula Rp3,74 triliun menjadi Rp3,82 triliun, dengan peningkatan sebesar Rp75,37 miliar.
– Belanja barang dan jasa yang naik Rp634,62 miliar dari Rp4,91 triliun menjadi Rp5,55 triliun,
– Belanja Subsidi semula Rp1,75 miliar menjadi sebesar Rp10 miliar. Mengalami peningkatan sebesar Rp8,24 miliar,
– Belanja Hibah semula Rp695, 69 miliar menjadi sebesar Rp710, 04 miliar. Mengalami peningkatan sebesar Rp14,35 miliar.
– Belanja Bantuan Sosial yang semula Rp27,66 miliar menjadi Rp24,17 miliar. Mengalami penyesuaian sebesar Rp3,48 miliar.
– Belanja modal meningkat sebesar Rp4,66 triliun menjadi sebesar Rp4,71 triliun. Mengalami peningkatan sebesar Rp50,14 miliar.
– Belanja tidak terduga justru menurun dari Rp174, 96 miliar menjadi sebesar Rp109,3 miliar. Mengalami penyesuaian penurunan sebesar Rp65,66 miliar.
– Belanja transfer naik dari Rp6,71 triliun menjadi sebesar Rp6,74 triliun. Mengalami peningkatan sebesar Rp33,26 miliar.

C. Pembiayaan Daerah mengalami lonjakan penerimaan, dari Rp900 miliar menjadi Rp2,59 triliun, mengalami peningkatan sebesar Rp1,69 triliun dan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp50 miliar tidak mengalami perubahan.

Seno Aji menegaskan bahwa seluruh proses pembahasan hingga kesepakatan perubahan KUA-PPAS 2025 adalah hasil kerja kolektif yang penuh tanggung jawab. Ia memberikan apresiasi kepada DPRD, TAPD, serta seluruh pihak yang terlibat dalam proses ini.

“Kami yakin, program pembangunan yang lahir dari kesepakatan ini akan memberikan manfaat berkelanjutan bagi kesejahteraan masyarakat Kaltim. Semoga sinergi ini terus terjaga demi terciptanya Kalimantan Timur yang lebih maju dan sejahtera,” pungkasnya.

Dengan adanya kesepakatan ini, diharapkan pembangunan Kalimantan Timur pada tahun 2025 dapat berjalan lebih terarah, adil, dan memberikan dampak nyata bagi seluruh lapisan masyarakat, seiring dengan visi menuju “Generasi Emas” Kaltim.

Sebelum menutup Rapat Paripurna ke-35 DPRD Provinsi Kalimantan Timur, muncul interupsi dari Ketua Komisi II, Sabaruddin Panrecalle. Ia menyampaikan catatan penting terkait penyertaan modal sebesar Rp50 miliar yang dialokasikan untuk PT. Migas Mandiri Pratama Kalimantan Timur (PT. MMP Kaltim) sebagaimana disampaikan oleh Pemerintah Provinsi Kaltim.

Menurut Sabaruddin, Fraksi Gerindra tidak menolak kebijakan tersebut, bahkan mendukung penuh program pemerintah. Namun, ia menegaskan bahwa penyertaan modal dengan nilai fantastis itu harus melalui pembahasan lebih detail di komisi terkait, khususnya Komisi II yang membidangi.

Ia mengungkapkan hingga saat ini pihaknya tidak pernah menerima penjelasan resmi maupun paparan yang memadai mengenai peruntukan anggaran tersebut.

Sabaruddin juga menyinggung arahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang beberapa waktu lalu hadir memberikan masukan kepada DPRD Kaltim terkait akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.

Oleh karena itu, ia menekankan agar keputusan penyertaan modal tidak dilakukan secara terburu-buru dan perlu melalui kajian mendalam, studi kelayakan, serta pertanggungjawaban yang transparan kepada publik.

Menanggapi interupsi tersebut, Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud mengakui bahwa penyertaan modal memang harus dibahas terlebih dahulu di komisi terkait.

Ia juga menambahkan bahwa penambahan modal pada perusahaan daerah harus dituangkan dalam Peraturan Daerah (Perda) serta didukung dengan studi kelayakan yang matang.

Dengan demikian, pembahasan penyertaan modal ini akan menjadi perhatian serius DPRD Kaltim agar pengelolaan keuangan daerah tetap transparan, akuntabel, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat. (Vin)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *