5 Views

gerakanaktualnews.com, TENGGARONG – Sebanyak 20 orang eks karyawan PT. Pel. Kanaka Dwimitra Manunggal belum mendapatkan sisa pesangon dari perusahaan. Merespon persoalan yang terjadi, Komisi I DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) membulatkan tekad sekaligus mengafirmasi opsi keberpihakannya kepada para eks karyawan yang berupaya mencari keadilan.

Tekad untuk membantu para eks karyawan mendapatkan haknya tak sekadar retorika semata melainkan diaktualisasikan dengan cara melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi I DPRD Kukar, Wandi, pada Senin (15/9/2025) di Ruang Rapat Komisi I DPRD Kukar.

Adapun anggota DPRD di Komisi I lainnya yang turut hadir dalam RDP ini yakni, Sugeng Hariadi, Desman Minang Edianto, M. Hidayat, dan Erwin. Begitu pula perwakilan dari Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distransnaker) Kukar dan para eks karyawan PT Kanaka.

Ditemui seusai rapat, Wakil Ketua Komisi I DPRD Kukar, Wandi menyebut persoalan eks karyawan PT. Pel. Kanaka Dwimitra Manunggal belum mendapatkan sisa pesangon dari perusahaan sebenarnya sudah pernah dilaporkan ke DPRD Kukar pada tahun 2023 lalu. Namun demikian, hingga kini belum ada penyelesaian atau kejelasan dari pihak perusahaan.

“Waktu itu eks karyawan juga sudah mengadu ke Komisi I yang lama, tapi belum ada tindak lanjut. Karena itu, hari ini kami kembali fasilitasi dan cari solusi konkret. Tadi pihak Distransnaker sudah menyatakan akan ambil alih,” paparnya.

Tak cukup sampai di situ, ujarnya, Komisi I DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) juga berkomitmen untuk mengawal dan membantu penyelesaian persoalan hak pesangon eks karyawan PT Pel. Kanaka Dwimitra Manunggal yang hingga kini belum tuntas dibayarkan.

“Dan, tentu kami Komisi I tetap dampingi hingga tuntas,” tegas politisi PDI Perjuangan ini.

Sementara itu, salah satu eks karyawan PT Pel. Kanaka, Novri, mengungkapkan bahwa para pekerja sudah menerima sebagian pesangon, namun jumlahnya tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Kami diberhentikan sepihak dengan alasan Covid-19 dan adanya regenerasi. Saat itu sebenarnya aturan Kemenaker tidak membolehkan PHK sepihak. Kami sempat dipekerjakan kembali tapi tidak digaji. Harusnya kami menerima sekitar Rp 70 juta, tapi yang diterima baru sekitar Rp 30 juta,” ungkap Novri, didampingi eks karyawan lainnya, Agustaf.(ADV/DPRDKUKAR/Vinsen).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *