15 Views

gerakanaktualnews.com, TENGGARONG – Ketua DPRD Kukar, Ahmad Yani, menerima kedatangan para calon jemaah haji yang ingin menyampaikan keresahan mereka terkait perubahan kuota haji akibat diberlakukannya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 di Ruang Rapat Banmus DPRD Kutai Kartanegara pada Senin (17/11/ 2025).

Dalam wawancaranya, Ahmad Yani menegaskan bahwa DPRD Kukar secara tegas menolak pemangkasan kuota haji yang dinilai sangat merugikan masyarakat.

Kuota yang seharusnya berjumlah 492, dipangkas drastis menjadi hanya 131—pengurangan sebanyak 261 orang.

“Ini sangat menyakitkan dan jauh dari harapan. Undang-undang itu dibuat untuk memperbaiki, bukan merusak. Kami di DPRD Kukar akan berjuang agar penerapan UU Nomor 14 Tahun 2025 ditunda sampai 2027,” tegasnya.

Ia menjelaskan bahwa perangkat pendukung undang-undang tersebut, terutama keberadaan Kementerian Haji dan Umrah di tingkat kabupaten maupun provinsi, belum terbentuk.

Saat ini hanya Kementerian Agama yang menjalankan fungsi terkait haji, sehingga penerapan sistem baru dinilai belum layak untuk diberlakukan.

Karena itu, sambung Ahmad Yani, DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Kukar dan para calon jemaah haji 2026 sepakat untuk mempertahankan kuota awal agar tidak terjadi lonjakan antrean yang semakin meresahkan.

Ahmad Yani menegaskan bahwa hilangnya satu kursi keberangkatan saja dapat berpengaruh besar bagi calon jemaah yang sudah menunggu bertahun-tahun.

“Kami berharap pemerintah pusat melalui Kementerian Agama benar-benar mempertimbangkan kembali penerapan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 dan menundanya hingga 2027,” ujarnya.

Ahmad Yani juga memastikan bahwa DPRD bersama Pemkab Kukar akan membawa aspirasi ini ke Kementerian Haji dan Umrah serta DPR RI demi mempertahankan kuota Kukar tahun 2026.(ADV/DPRDKUKAR/Vinsen).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *