“Perihal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 32 Peraturan KPU (PKPU) 2024 tentang Dana Kampanye, yang mengatur tentang pelaporan dan perbaikan LPSDK melalui sistem Sikadeka. Yang batas akhir pengunggahannnya di LPSDK pada 24 September hingga 25 Oktober 2024 mendatang.
Adapun KPU kata dia, akan kembali memeriksa semua dokumen yang masuk. Jika terdapat kekurangan, paslon akan diberikan tanda terima perbaikan oleh KPU pada 25 Oktober 2024, dan mereka diwajibkan untuk melengkapi dokumen tersebut dalam waktu satu hari setelah menerima pemberitahuan.
“Paslon yang menerima catatan perbaikan wajib melengkapinya melalui Sikadeka pada tanggal 26 Oktober 2024 paling lambat pukul 23.59 WITA,” jelas Suardi.
KPU Kaltim berharap seluruh pasangan calon memanfaatkan waktu perbaikan dengan baik agar seluruh dokumen dana kampanye sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Hasil akhir pemeriksaan LPSDK akan diumumkan pada 26 Oktober 2024 setelah seluruh perbaikan diperiksa.
“Langkah ini bertujuan untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan dana kampanye serta memastikan proses berjalan sesuai dengan aturan,” tuturnya. (*)