Gerakanaktualnews.com, Samarinda – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Timur masih menunggu arahan dari pusat terkait pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) dan Mahakam Ulu (Mahulu). Saat ini, KPU Kaltim tengah menghitung kebutuhan anggaran yang diperlukan untuk menjalankan proses tersebut.
“Kami sedang melakukan perhitungan terkait kebutuhan anggaran, termasuk honorarium untuk Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), serta Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Selain itu, kami juga menghitung kebutuhan logistik dan keperluan teknis lainnya,” ungkap Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kaltim, Suardi, dalam rapat Penyusunan Laporan Evaluasi Pemilihan Tahun 2024 di Hotel Harris, Jumat (28/2/2025).
Ia memperkirakan PSU di Mahulu akan berlangsung selama 90 hari, sementara di Kukar diperkirakan hanya membutuhkan waktu sekitar dua bulan. Namun, untuk pendanaan, Suardi menegaskan bahwa masing-masing kabupaten akan menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), mengingat PSU ini tidak termasuk dalam kluster yang mendapat alokasi dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
“Hal ini sudah dijelaskan oleh Wakil Menteri dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI. Saat ini, KPU di kabupaten/kota juga sedang menyusun anggaran serta berkoordinasi dengan pemerintah daerah melalui Kesbangpol,” jelasnya.
Sementara itu, terkait teknis pelaksanaan PSU, Suardi menyebut bahwa KPU Kaltim masih menunggu petunjuk lebih lanjut dari KPU RI. Dalam waktu dekat, pihaknya bersama KPU kabupaten/kota yang terlibat akan menghadiri pertemuan dengan KPU RI guna membahas tahapan dan prosedur yang harus dijalankan.
“Kami akan mengikuti arahan dari KPU RI, termasuk membahas tahapan dan teknis pelaksanaan PSU dalam forum resmi yang akan digelar dalam waktu dekat,” tutupnya.