Gerakanaktualnews.com, Samarinda – Tempat billiard yang tetap beroperasi selama Ramadan diwajibkan mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan. Ketua Komisi I DPRD Samarinda, Samri Shaputra, menegaskan bahwa pelanggaran terhadap aturan yang berlaku bisa berujung pada sanksi tegas, termasuk pencabutan izin usaha.
Pernyataan ini disampaikan menyusul hasil razia Satreskrim Polresta Samarinda pekan lalu. Dalam operasi tersebut, petugas menemukan adanya peredaran minuman keras (miras) serta indikasi perjudian di salah satu tempat billiard di Jalan Pangeran Antasari.
Samri menjelaskan bahwa aturan mengenai operasional tempat hiburan selama Ramadan telah diatur dalam Surat Edaran Wali Kota Nomor 730/0797/011.04. Berdasarkan ketentuan ini, tempat billiard hanya boleh beroperasi selama Ramadan jika telah mengantongi izin dari Dinas Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata (Disporapar), serta digunakan murni untuk latihan atlet.
“Dulu, usaha billiard tidak diperbolehkan beroperasi selama Ramadan karena kerap dikaitkan dengan aktivitas negatif. Namun, sekarang billiard telah diakui sebagai olahraga ketangkasan. Sayangnya, ada saja pemilik usaha yang menyalahgunakan kebijakan ini,” ungkapnya, Rabu (19/3/2025).
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa keberadaan miras di tempat olahraga seperti billiard merupakan pelanggaran serius. Jika kondisi ini terus dibiarkan, bukan tidak mungkin izin usaha tempat tersebut akan dicabut.
“Kami ingin memastikan bahwa pemilik usaha memahami billiard sebagai olahraga, bukan sebagai sarana hiburan malam. Menjual miras di tempat seperti ini jelas menyalahi aturan, apalagi jika tidak memiliki izin resmi,” tegasnya.
DPRD Samarinda meminta agar razia serupa terus dilakukan guna memastikan tempat-tempat hiburan yang masih beroperasi selama Ramadan benar-benar mengikuti aturan yang berlaku. (Adv/DPRDSamarinda)