Raperda PDAM Dirombak Total, Raperda Penyertaan Modal Bakal di Cut-off

Usman | Rabu, 29 Jul 2020 12:00 WITA
Raperda PDAM Dirombak Total, Raperda Penyertaan Modal Bakal di Cut-off Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Balikpapan Syukri Wajib

gerakanaktualnews.com, BALIKPAPAN - DPRD Kota Balikpapan akan  merombak total Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang PDAM yang diajukan, Bahkan Raperda Penyertaan Modal PDAM akan di cut-off.

Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Balikpapan Syukri Wajib mengatakan, untuk Raperda tentang PDAM banyak kekurangan dan nantinya akan disampaikan dalam pembahasan.

“Dengan draf yang ada saya masih melihat ada kekurangan yang banyak, ada 9 bab yang nanti saya sampaikan dalam pembahasan, gak ada disitu tentang tanggungjawab, tentang kepailitan, tentang dana pensiun,” bebernya.

Kemudian juga soal keuntungan, diantaranya 20 persen untuk pegawai, untuk direksi 5 persen, 14 persen untuk investasi jaringan, 51 persen untuk kas daerah. “Kemudian untuk CSR-nya gak ada, nol,” ungkapnya.

“Padahal di Perda Nomor 3 2008 tentang PDAM ada disitu 10 persen (CSR), tapi kenapa di Perda sekarang itu mereka hapus, itu saya protes,” tandasnya.

Kemudian lanjut Syukri, hak dan kewajiban konsumen juga tidak ada. Begitupun terkait audit. Karena tidak dimasukkan kewenangan mengaudit. “Harus ada bab tentang komite audit dan komite lainnya. Jangan mentang-mentang Perumda gak ada kontrol, Dewan Pengawas akan kita berikan kemampuan untuk memberikan audit, dia berhak mengaudit rencana bisnis, rencana anggaran, gak ada disini,”katanya.

Sementara Raperda Penyertaan Modal PDAM, Syukri sepakat untuk di cut-off sehingga tidak ada penyertaan modal lagi. Karena keuntungan Rp 11 miliar setiap tahun yang masuk kas daerah dikembalikan ke PDAM.

Hal itu karena Pemerintah Kota Balikpapan terikat kewajiban memberikan penyertaan modal ke PDAM hingga Rp 1 triliun. Sehingga dia menilai, merupakan kerugian. Sehingga Raperda Penyertaan Modal di cut off.

“Logikanya begini setiap tahun 11 miliar ada keuntungan bersih oleh PDAM diserahkan ke kas daerah, tapi karena terikat Rp 1 triliun kas daerah itu dikembalikan lagi, kan rugi,” ujarnya.

Sementara ketika ada pemasangan baru PDAM, masyarakat justru diminta biaya untuk pipa induk. “Kan gak masuk akal. Padahal nanti di Perda yang baru 14 persen dari keuntungan wajib untuk investasi jaringan,” tegasnya.

“Nanti kita bahas di Bapemperda. Kebetulan saya Wakil Ketua, jadi kita akan bongkar habis karena ini bukan revisi. Sekali lagi ini bukan revisi, tapi mengganti. Mengganti itu total, kalau revisi itu hanya beberapa pasal.” tukasnya. (adv)


Tinggalkan Komentar