DPRD Wacanakan Perda Pajak Ratribusi Alat Pemadam Kebakaran

| Senin, 10 Feb 2020 12:00 WITA
DPRD Wacanakan Perda Pajak Ratribusi Alat Pemadam Kebakaran Ketua Komisi C DPRD Kutim Ramadhani Berencana Membuat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).

gerakanaktualnews.com SANGATTA - Ketua Komisi C DPRD Kutim Ramadhani berencana membuat rancangan peraturan daerah (Raperda) inisatif terkait pajak retribusi alat pemadam kebakaran.

Dia mengatakan, pendapatan asli daerah (PAD) dapat ditingkatkan melalui Perda penarikan retribusi alat pemadam kebakaran.

“Melihat banyaknya perusahaan yang beroperasi di Kutim, perlu adanya dibentuk perda penarikan retribusi alat pemadam kebakaran,” ujarnya, awal pekan ini.

Berdasarkan hasil kunjungan kerja DPRD Kutim ke Samarinda beberapa waktu lalu, daerah itu bisa dicontoh karena mereka telah mengatur tarif retribusi untuk alat pemadam kebakaran.

Legislator partai persatuan pembangunan (PPP) ini menilai, Perda retrubusi pajak dari alat pemadam kebakaran Kota Samarinda itupun telah berhasil meningkatkan pendapatan asli daerahnya.

Dijelaskan Ramdani, melalui Dinas Pemadam Kebakaran nantinya akan melakukan pengecekan setiap alat pemadam kebakaran baik itu berupa Apar, fire alarm dan instrumen proteksi kebakaran lainnya yang ada di perusahaan.

“Dalam pengecekan nantinya, perusahaan wajib membayar pajak untuk setiap alat pemadam kebakaran, dan tentunya hasil pajak tersebut nantinya akan menjadi kas daerah bagi pemerintah daerah,” terangnya.

Untuk itu dirinya berharap perda tersebut bisa terealisasi agar Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Kutai Timur bisa lebih meningkatkan.(Adv)


Tinggalkan Komentar