Nursobah ; Minta Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Tetap Netral

| Senin, 27 Feb 2023 12:00 WITA
Nursobah ; Minta Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Tetap Netral -

gerakanaktualnews.com, SAMARINDA - Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda, Norsobah menyikapi terkait Peraturan Daerah (Perda) dengan pembentukan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM).

Menurut Nursobah, secara umum diketahui dapat dibatalkan, karena Perda tentang Lembaga Pemberdayaan Masyarakat masih berlaku pada Masa Jabatan Walikota Achmad Amins 13 tahun lalu, dalam artian berdasarkan Perwali.

Anggota Komisi I Nursobah menyampaikan pendapatnya saat rapat dengar pendapat (RDP) bahwa Peraturan Walikota termasuk hal yang menuju kepada Petunjuk Tekhnis.

"Tpi sejujurnya bisa batal dengan hukum, karena Perdanya sudah berlaku, sekarang dikembalikan kepada Ketua LPM, karena hanya ada 2 yang di singgung yaitu Kelurahan Rawa Makmur, dan Kecamatan Sambutan," kata Norsobah, Senin (27/2/2023).

Lanjut kemudian ia menegaskan kepada lembaga pemberdayaan masyarakat (LPM) termasuk RT untuk tetap netral dari Partai Politik.

"RT di Samarinda ada sekitar 2.080 kalau semuanya Parpol berarti desin masyarakat hanya jalan ditempat,"Ujarnya.

"Sekarang penduduk Samarinda ada 839.000 rb, kalau makin banyak orang yang terlibat dalam berbagai organisasi, berarti banyak masyarakat yang makin sadar secara politik," tambahnya.

Jadi ada kemungkinan dari segala yang telah dilakukan oleh LPM akan batal demi hukum, dan seharusnya mengikuti Perda dan Undang-undang yang berlaku.(adv/dprdsmd)


Tinggalkan Komentar