Komisi III DPRD Balikpapan Sorot Pengembang Belum Serahkan Fasilitas Umum

Usman | Selasa, 12 Jan 2021 12:00 WITA
Komisi III DPRD Balikpapan Sorot Pengembang Belum Serahkan Fasilitas Umum Rapat Dengar Pendapat (RDP) tentang pemeliharaan pohon di area fasilitas umum, hal tersebut karena urusannya belum diserahkan oleh pengembang.

gerakanaktualnews.com, BALIKPAPAN - Diawal tahun 2021, Komisi III DPRD Kota Balikpapan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Balikpapan, dengan pembahasan tentang penataan dan pemeliharaan pohon diarea fasilitas umum.

Dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) tentang pemeliharaan pohon di area fasilitas umum, hal tersebut karena urusannya belum diserahkan oleh pengembang.

Pada kesempatan itu ketua Komisi III DPRD Balikpapan, Alwi Al Qadri. Memaparkan langsung tentang permaslahan penyerahan area fasilitas umum kepada pihak pemerintah Kota Balikpapan.

”Kami sudah sampaikan hal ini terhadap pengembang, namun mereka ini sebagian ada yang baik da nada yang kurang baik, sehingga banyak hal yang dapat ditimbulkan, terutama masalah banjir,”kata Alwi Al Qadri. Dalam acara Rapat Dengar Pendapat (RDP) Selasa (12/1/2021).

Lanjut kemudian Alwi menjelaskan, bahwa pengembang jangan hanya bisa melakukan pembangunan dengan tanpa memperhatikan fasun yang dapat berakibat banjir.

Sementara dikesempatan itu, anggota Komisi III Balikpapan, Taufik Qurahman. Juga meminta kepada Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) agar memperketat aturan pengembang, harus melibatkan Dinas Perijinan.

“Kita harus libatkan dengan Dinas Perijinan, agar supaya Ijin pengembang tidak terlalu muda untuk dikeluarkan, tanpa dengan survey terlebih dahulu dampak yang ditimbulkan,”ungkapnya.

Sementara itu Kepala Dinas Perumahan Dan Permukiman Kota Balikpapan I Ketut Asnan mengemukan agenda rapat dengar pendapat ini, juga membahas penataan dan pemeliharaan pohon.

“Adanya keinginan anggota Dewan untuk meremajakan pohon pohon tua yang menganggu fasilitas umum,” ungkap Kepala Dinas Perumahan Dan Permukiman (Disperkim) Kota Balikpapan I Ketut Asnan.

Dijelaskannya, keinginan ini nantinya akan dilakukan sesuai dengan kebijakan yang ada. Apalagi pemotongan pohon pohon tua juga harus mendapat ijin dan kesepakatan dari DPMPT, setelah itu meminta rekomendasi DLH. Baru bisa dilakukan pemotongan pohon.

“Kita akan tinjau kelapangan, kita tandai mana mana yang akan  dilakukan pemotongan. Dan atas pengetahuan semua pihak agar tidak dipermasalahkan,” katanya. (usm)


Tinggalkan Komentar