Pemkot Diminta Tuntaskan Pendataan Aset Daerah, Oleh DPRD Balikpapan

Usman | Kamis, 20 Agu 2020 12:00 WITA
Pemkot Diminta Tuntaskan Pendataan Aset Daerah, Oleh DPRD Balikpapan Mieke Henny Anggota DPRD Kota Balikpapan

gerakanaktualnews.com, BALIKPAPAN - DPRD Kota Balikpapan meminta Pemerintah Kota (Pemkot) segera menuntaskan pendataan aset daerah bangunan mapun lahan sehingga tidak menjadi sengketa ataupun digugat masyarakat.

Pasalnya, Pemkot Balikpapan telah banyak memiliki beberapa pengalaman setelah sejumlah aset daerah digugat dan harus berakhir di pengadilan. Sayangnya di pengadilan Pemkot Balikpapan pun harus gigit jari karena kalah.

“Kasus seperti gugutan lahan memang terus berulang, Sebelumnya kasus Cemara Rindang, pemkot kalah gugatan dan harus ganti rugi ke ahli waris,” ujarnya Mieke Henny (19/8/2020). 

Menurutnya, kasus- kasus aset daerah yang menjadi sengketa di pengadilan harusnya tidak terjadi jika pendataannya jelas. “Harus dibenahi, semua aset harus dibenahi, jangan lagi ada celah gugatan karena ini sangat penting,” tandasnya. 

Dia juga mempertanyakan aset daerah yang masih berstatus sewa, pinjam pakai. “Kami juga pertanyakan kerja sama pemanfaatan seperti Pasar Klandasan yang sampai sekarang ini belum ada kejelasan,” katanya. 

Belum lagi, pihaknya juga mendapat laporan dari guru atau petugas kesehatan yang menyampaikan ketidaknyamanannya karena adanya kasus sengketa lahan. Sehingga dikhawatirkan akan menurunkan kualitas pelayanan.

” Ya keluhan seperti itu sudah kami dengar dan kami sudah sampaikan ke pemerintah kota. Ada yang sampai diperkarakan secara hukum oleh orang. Bahkan pemerintah sering kalah gugatan, ” tukasnya politisi Demokrat ini. (adv)


Tinggalkan Komentar