DPRD Kaltim Komisi III Minta Perpanjangan Waktu Pencabutan 2 Perda

| Senin, 16 Jan 2023 12:00 WITA
DPRD Kaltim Komisi III Minta Perpanjangan Waktu Pencabutan 2 Perda Anggota Komisi III DPRD Kaltim, Sutomo Jabir

gerakanaktualnews.com, SAMARINDA -Terkait pembahasan pencabutan dua Peraturan Daerah (Perda) dikarenakan proses fasilitasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) masih belum rampung, Komisi III DPRD Kaltim meminta perpanjangan waktu.

Perpanjangan waktu tersebut disampaikan Komisi III DPRD Kaltim dalam Rapat Paripurna ke-3 yang berlangsung di Gedung B DPRD Kaltim, pada Senin (16/1/2023).

Menanggapi permintaan perpanjangan waktu tersebut, Wakil Ketua DPRD Kaltim, Muhammad Samsun menerima dengan memperpanjang masa kerja Komisi III DPRD Kaltim selama 1 bulan dalam penugasan pembahasan dua perda yang dilakukan pencabutan itu.

Untuk diketahui dua perda itu yakni Pencabutan Atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2012 Tentang Pengelolaan Air Tanah dan Pencabutan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Reklamasi dan Pasca Tambang.

Anggota Komisi III DPRD Kaltim, Sutomo Jabir mengatakan sementara ini proses kerja yang dilakukan dengan berkoordinasi bersama Kemendagri guna mencari celah guna menutupi aturan yang dicabut itu, terkhusus mengenai penyelenggaraan reklamasi dan pasca tambang.

"Kenapa kita harus ada pembahasan meskipun itu tidak ada wewenangnya di kita, karena kita masih selalu mencari celah supaya ada ruang untuk kita melakukan pengawasan terhadap kegiatan pertambangan, terutama perihal reklamasinya," ungkap Sutomo Jabir.

Jabir meyakini jika pelaksanaan perizinan hingga pengawasannya telah ditarik ke pusat akan tidak efektif, tak heran jika pihaknya masih terus mengupayakan agar sistem pengawasan juga diberi kewenangan kepada Pemerintah Daerah. 

"Apa kekurangannya sekarang hingga ditarik ke pusat, karena inspektur tambang tidak cukup SDM nya. Sehingga tertinggal lah ratusan lubang tambang yang tidak terurus kalau menurut kita," jelasnya. (adv)


Tinggalkan Komentar