Jumlah Inspektur Tambang di Kaltim Harus Ditambah, Sebut M. Udin

Wahyu Retno | Minggu, 12 Nov 2023 12:00 WITA
Jumlah Inspektur Tambang di Kaltim Harus Ditambah, Sebut M. Udin Anggota Komisi III DPRD Kaltim, M. Udin

gerakanaktualnews.com, SAMARINDA — Anggota Komisi III DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), M. Udin mengungkapkan, jumlah inspektur tambang yang ada di kaltim seharusnya ditambah untuk mengurus perusahaan-perusahaan tambang yang beroperasi di wilayah Kaltim.

"Kami melihat jumlah inspektur tambang yang mengawasi kegiatan perusahaan tambang di Kaltim hanya 30 orang dan perlu ada penambahan," ujar Udin.

Ia menyatakan, jika 30 orang inspektur tambang lebih optimal untuk mengawasi lingkup satu kabupaten saja, bukan provinsi. Apalagi, Kaltim memiliki perusahaan tambang yang relatif banyak. Udin mengatakan, jabatan fungsional inspektur tambang merupakan jabatan yang memiliki tanggung jawab dan wewenang untuk melakukan pengawasan atas pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan.

Kedudukannya penting sebagai pelaksana teknis fungsional dalam melakukan inspeksi tambang kegiatan usaha pertambangan mineral dan batu bara yang ditugaskan oleh Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM.

"Keberadaan inspektur tambang sagat vital pengaruhnya dalam mengawasi dampak lingkungan serta pengaruhnya kepada masyarakat sekitar tambang," tambahnya.

Untuk informasi, berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) terakhir, jumlah perusahaan tambang batu bara yang aktif beroperasi di Kaltim sebanyak 193 perusahaan dengan produksi total batu bara pada tahun 2021 sebanyak 294.252.801 ton per tahun.

Udin menilai, dari jumlah perusahaan tambang yang ada dengan jumlah 30 orang inspektur tambang, dinilai tidak maksimal dalam melakukan pengawasan.

Sebagai contoh, Udin menjelaskan, PT Lembuswana Perkasa dengan polemik lubang tambang, memberikan dampak kerugian kepada masyarakat sekitar. Hal ini dapat menjadi evaluasi mengenai pentingnya penambahan personel inspektur tambang untuk memperketat pengawasan kegiatan penambangan di Kaltim.

"Penambahan personil inspektur tambang juga akan mengoptimalkan kerja Dirjen Minerba dalam mengawal kegiatan reklamasi pasca tambang yang masih menyisakan PR di Kaltim," tutupnya. (Adv/dprdkaltim)


Tinggalkan Komentar