Keluhkan Pergub No. 49 Tahun 2020, DPRD Kaltim Minta Pemprov Segera Merevisi

Wahyu Retno | Jumat, 20 Okt 2023 12:00 WITA
Keluhkan Pergub No. 49 Tahun 2020, DPRD Kaltim Minta Pemprov Segera Merevisi Wakil Ketua DPRD Kaltim, Seno Aji

 

gerakanaktualnews.com, SAMARINDA — Usai merampungkan reses dan menyerap aspirasi dari masyarakat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) laksanakan Rapat Paripurna Ke-37 untuk menyampaikan laporan hasil reses/aspirasi dan penyerahan pokok pikiran hasil reses kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov).

Dalam rapat tersebut, beberapa anggota dewan mengeluhkan terkait Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 49 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian, Penyaluran dan Pertanggungjawaban Belanja Bantuan Keuangan (Bankeu).

Menurut penjelasan Seno Aji pada awak media usai rapat berlangsung, ia mengatakan, adanya Pergub Nomor 49 Tahun 2020 memberikan hambatan dan batasan aspirasi yang dilakukan oleh anggota dewan.

"Tadi ada beberapa masukan dari anggota untuk merevisi Pergub Nomor 49, sehingga tidak ada batasan aspirasi yang dilakukan oleh anggota dewan," jelasnya.

Masing-masing daerah pemilihan (dapil) telah menyampaikan hasil reses yang rata-rata didominasi dibidang infrastruktur. Namun, adanya Pergub Nomor 49 Tahun 2020 memberikan halangan bagi anggota dewan DPRD Kaltim, karena adanya batasan besaran angka nominal untuk merealisasikan serapan aspirasi oleh masyarakat.

"Batasan nominalnya sebesar Rp. 2,5 miliar. Bukannya kita tidak bersyukur, tetapi batasan nominal itu menjadikan kendala bagi kami untuk menyerap aspirasi dari masyarakat yang masuk, sehingga kami harap bisa segera direvisi," tutur Seno.

Adanya batasan nominal yang telah ditentukan dalam Pergub No. 49 Tahun 2020, menyebabkan banyaknya aspirasi yang disampaikan oleh masyarakat belum sepenuhnya terpenuhi secara menyeluruh. 

"Dari hasil penyampaia reses, kita akui masih banyak aspirasi oleh masyarakat yang belum terserap. Mudah-mudahan dengan dilantiknya Pj Gubernur bisa melakukan revisi dab benar-benar memperhatikan kepentingan masyarakat," tutupnya. (Adv/dprdkaltim)


Tinggalkan Komentar