Komisi II DRPD Kaltim, minta Dinas Perikanan untuk di bantu nelayan

Muhammad Rusli | Minggu, 28 Feb 2021 12:00 WITA
Komisi II DRPD Kaltim, minta Dinas Perikanan untuk di bantu nelayan Wakil Ketua Komisi II DPRD Kaltim Baharuddin Demmu. Ia menegaskan jika pihaknya tidak ingin para nelayan terhambat dalam menerima bantuan dari Pemerintah Kabupaten.

gerakanaktualnews.com, Samarinda - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur, melalui Komisi II, meminta Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) agar tidak mempersulit mekanisme pemberian bantuan terhadap kelompok nelayan di wilayah pesisir dan kelautan.

Hal ini disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi II DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu. Ia menegaskan jika pihaknya tidak ingin para nelayan terhambat dalam menerima bantuan dari Pemerintah Kabupaten.

Diketahui bahwa, pada tahun 2022 mendatang, pemberian bantuan sarana dan pra sarana untuk nelayan di wilayah pesisir dan kelautan telah dialihkan kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) dan bukan lagi wewenang Pemkab setempat.

“Jadi kewenangan Provinsi untuk pemberian bantuan itu,” kata Baharuddin.

Lanjut dia, selama ini memang yang memberikan bantuan untuk nelayan pesisir seperti bantuan kapal, mesin, alat tangkap dan sebagainya itu dari Pemkab. Namun, kedepannya pemberian bantuan itu tidak boleh untuk nelayan wilayah pesisir.

Melihat permasalahan itu, Bahar juga mendorong agar Dinas Perikanan dan Kelautan Kukar segera berkoordinasi dengan Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi Kaltim serta Kementrian Perikanan dan Kelautan guna kembali memperjelas terkait mekanisme pemberian bantuan untuk nelayan di wilayah pesisir dan laut.

“Kami minta aturan aturan itu diperjelas. Kalau semisal bertumpu pada program bantuan dari Pemprov, kami khawatir mereka akan kewalahan,” terangnya. (adv)


Tinggalkan Komentar