Komisi IV DPRD Kaltim Dorong Penyempurnaan Perda Pengarusutamaan Gender untuk Kesetaraan di Kaltim

Wahyu Retno | Kamis, 09 Nov 2023 12:00 WITA
Komisi IV DPRD Kaltim Dorong Penyempurnaan Perda Pengarusutamaan Gender untuk Kesetaraan di Kaltim Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kaltim, Puji Setyowati

gerakanaktualnews.com, SAMARINDA — Wakil Ketua Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim), Puji Setyowati, mengungkapkan bahwa Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 tahun 2016 tentang pengarusutamaan gender memerlukan penyempurnaan dan perubahan. Puji Setyowati menyoroti beberapa hal terkait penerapan Perda yang belum maksimal di Kaltim.

Menurutnya, saat ini penerapan pengarusutamaan gender (PUG) untuk pembangunan daerah di Kaltim masih dinilai statis dan tidak berkembang. Perda tersebut dinilai belum memberikan manfaat nyata dalam mengukur keberhasilan pelaksanaan pengarusutamaan gender.

Puji menjelaskan bahwa tujuan dari Perda ini adalah memberikan hak dan kedudukan yang sama bagi kaum laki-laki dan perempuan dalam mendapatkan pelayanan yang baik, tanpa ada diskriminasi. Namun, untuk mencapai hal ini, Perda perlu diperbaharui agar memberikan dorongan yang lebih komprehensif, terintegrasi, dan nyata di lapangan.

"Sementara kita lihat Perda ini manfaatnya besar dampaknya tidak hanya memfasilitasi satu pihak tapi kaum laki-laki dan perempuan punya hak dan kedudukan yang sama untuk mendapatkan pelayanan yang baik, berhak mendapatkan dan menikmati pelayanan yang baik tanpa ada pembeda," terangnya (Rabu, 8/11/2023).

Dalam perubahan Perda yang diusulkan, kata Puji, akan dijabarkan secara rinci mengenai SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) yang akan melaksanakan program-program yang berfokus pada pengarusutamaan gender di Kaltim. Bappeda akan menjadi lembaga yang mengkoordinasi pelaksanaan Perda ini, dengan gubernur sebagai penanggung jawabnya.

"Perda ini kita sempurnakan lagi agar Perda ini memberikan gerakan yang lebih komprehensif, terintegrasi, nyata di lapangan dan lebih fokus pada semua SKPD yang ingin dilaksanakan di Kaltim. Di situ SKPD apa, untuk apa itu akan tertera dalam Perda itu secara rinci," imbuhnya.

Selain itu, akan ada peraturan gubernur yang mengatur pelaksanaan Perda ini. Hal ini bertujuan untuk membuat program prioritas dalam RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah) Provinsi Kaltim yang responsif gender.

Puji Setyowati juga menekankan bahwa aspek responsif gender harus diintegrasikan dalam rencana kerja SKPD (Rencana Kerja Satuan Kerja Perangkat Daerah). Misalnya, dalam fasilitas kantor, seperti ruang laktasi untuk ibu yang memberikan ASI, tangga yang nyaman, serta toilet yang memenuhi standar kesejahteraan perempuan.

Dengan adanya perubahan Perda ini, akan dibuatkan draft mengenai tugas dan program SKPD serta hubungan yang lebih terintegrasi antara provinsi dan kota/kabupaten di Kaltim. Ini akan memastikan bahwa kota/kabupaten juga akan diperhatikan dalam konteks pengarusutamaan gender.

Dalam upaya mendukung pelaksanaan Perda ini, Puji Setyowati menjelaskan bahwa Bapenda (Badan Pendapatan Daerah) akan memungut dana dari kabupaten, dan dana tersebut akan dikembalikan ke kota/kabupaten sesuai dengan rencana dan program responsif gender. Dengan pendekatan ini, dana akan digunakan untuk mendukung program pengarusutamaan gender di tingkat kota/kabupaten, memastikan kesetaraan dan pelayanan yang adil bagi semua warga Kaltim.

"Bapenda ini memungkinkan memungut dari kabupaten, dan kabupaten dikembalikan ke kota masing-masing pengembalian itulah yang akan difokuskan bagaimana bantuan bagi responsif gender di kota/kabupaten," tutupnya. (Adv/dprdkaltim)


Tinggalkan Komentar