PT Budi Duta Agromakmur Diklaim Kuasai Lahan, Baharuddin Demmu: Masyarakat Berhak Atas Lahan

Wahyu Retno | Senin, 23 Okt 2023 12:00 WITA
PT Budi Duta Agromakmur Diklaim Kuasai Lahan, Baharuddin Demmu: Masyarakat Berhak Atas Lahan Ketua Komisi II DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu

gerakanaktualnews.com, SAMARINDA — Komisi I DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) gelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Senin lalu yang dilaksanakan di Gedung E, Kantor DPRD Kaltim, Karang Paci.

Ditemui seusai RDP, Ketua Komisi I DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu membeberkan, rapat mendiskusikan permintaan masyarakat terkait pencabutan izin Hak Guna Usaha (HGU) PT Budi Duta Agromakmur (Budi Duta) yang berlokasi di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).

Permintaan masyarakat Kukar bukan tanpa alasan. Sebab, mereka mengaku kecewa kepada PT Budi Duta Agromakmur.

Diduga, kekecewaan tersebut karena perusahaan tersebut tidak pernah menggarap lahan-lahan yang telah diberikan izin. Akibatnya, lahan tersebut dianggap sebagai lahan terlantar yang dapat dikelola oleh pemerintah.

"Masyarakat meminta agar HGU-nga PT Budi Duta Agromakmur untuk dicabut, yang meliputi kurang lebih 280 hektar lahan," ungkap Baharuddin Demmu.

Pihak PT Budi Duta Agromakmur tidak menghadiri RDP, sehingga Baharuddin menyatakan DPRD Kaltim akan mengundang kembali kepada perusahaan tersebut untuk memberikan klarifikasi terkait perlakuan perusahaan kepada masyarakat di wilayah Loa Kulu dan Tenggarong, sera dugaan penggunaan lahan untuk pertambangan.

"Banyak hal yang harus Budi Duta klarifikasi menyangkut perlakuan perusahaan kepada masyarakat yang ada di wilayah Loa Kulu dan Tenggarong," pungkasnya.

"Salah satu yang harus mereka klarifikasi terkait Perjanjian Pemanfaatan Lahan Bersama (PPLB) dengan masyarakat yang diduga menggunakan lahan untuk aktivitas pertambangan," tambahnya.

Baharuddin mengungkapkan rasa kekecewaan masyarakat terhadap PT Budi Agromakmur, yang diklaim menguasai lahan yang sebelumnya ditempati oleh masyarakat sejak tahun 1981, sebelum ada izin perusahaan tersebut.

"Masyarakat juga tidak pernah mendapatkan hak-hak ganti rugi dari perusahaan. Ini menjadi catatan kita bahwa Budi Duta harus dipanggil kembali untuk menjelaskan apa yang mereka lakukan di wilayah izin HGU mereka," pungkasnya.

Menyikapi hal tersebut, Baharuddin menyebutkan bahwa Komisi I DPRD Kaltim berencana melakukan kunjungan ke lapangan pada 20-27 Oktober 2023, untuk melakukan tinjauan lapangan.

Disinggung mengenai sertifikat lahan, Baharuddin menyatakan, bahwa dirinya tidak perlu berbicara persoalan sertifikat.

"Status lahan masyarakat sendiri sudah tinggal di sana turun-temurun. Untuk sertifikatnya, kalau saya tidak perlu berbicara terkait sertifikat," tegas Baharuddin.

Ia menegaskan, jika masyarakat tidak memiliki sertifikat, maka pemerintah harus membantu masyarakat untuk membuat sertifikat secara gratis.

Terkait hal ini, Baharuddin menggarisbawahi yang perlu menjadi perhatian bahwa masyarakat telah bermukim di wilayah tersebut turun-temurun sejak tahun 1981. Sehingga, ia menegaskan kembali, bahwa masyarakat berhak atas lahan tersebut. (Adv/dprdkaltim)


Tinggalkan Komentar