Tarik Dua Raperda Pemprov Kaltim

Muhammad Rusli | Jumat, 30 Apr 2021 12:00 WITA
Tarik Dua Raperda Pemprov Kaltim Ketua DPRD Kaltim Makmur HAPK mengatakan, produk Perda tentang pengelolaan limbah B3 yang lama perlu mengikuti perkembangan zaman.

gerakanaktualnews.com, Samarinda - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur, melaksanakan Rapat Paripurna ke-10 tahun 2021, dengan Tiga pokok agenda pembahasan, yang digelar di Gedung D lantai 6. Jumat (30/4/2021).

Adapun Ketiga agenda tersebut adalah, pengesahan revisi agenda kegiatan DPRD Kaltim masa persidangan I tahun 2021, pengumuman perubahan komposisi Alat Kelengkapan Dewan pada Badan Kehormatan dan Bapemperda DPRD Kaltim, dan penarikan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Limbah B3 dari Bapemperda tahun 2021.

Dalam kesempatan itu, Ketua DPRD Kaltim Makmur HAPK mengatakan, produk Perda tentang pengelolaan limbah B3 yang lama perlu mengikuti perkembangan zaman.

“Itu kan produk yang lama mungkin ada sesuatu yang harus disesuaikan. Tidak lagi sekedar pajangan atau terlahir begitu saja, tanpa ada azas manfaat bagi masyarakat,” ujarnya pada awak media usai memimpin sidang paripurna.

Sementara dari Ketua Bapemperda Jawad Sirajuddin mengatakan, dua raperda tersebut Perda Pengelolaan Limbah B3. Serta Perda Penyelenggaraan Pemerintah Berbasis Teknologi, Komunikasi, dan Informasi.

" Itulah kedua Raperda yang ditarik, karena dianggap raperda tersebut sudah ketinggalan jauh dari aturan yang dibuat oleh kementerian.” ucap Jawad Sirajuddin. (adv)


Tinggalkan Komentar