UU ASN Telah Disahkan, DPRD Kaltim Minta Perlindungan untuk Tenaga Honorer

Wahyu Retno | Senin, 06 Nov 2023 12:00 WITA
UU ASN Telah Disahkan, DPRD Kaltim Minta Perlindungan untuk Tenaga Honorer Wakil Ketua DPRD Kaltim, Muhammad Samsun

gerakanaktualnews.com, SAMARINDA — Baru-baru ini, Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) telah disahkan. Hal ini memicu kekhawatiran di berbagai daerah Indonesia. UU tersebut juga menjadi topik pembicaraan yang hangat, terutama di Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), di mana ribuan tenaga honorer bergantung pada pekerjaan mereka.

Hal ini juga turut menjadi kekhawatiran bagi Muhammad Samsun, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltim tentang dampak yang mungkin terjadi akibat perubahan status tenaga honorer.

"Kita ini banyak ribuan perut yang bergantung kepada honorer kita, bahkan jutaan perut," ungkap Samsun, Senin (6/11/2023).

Ia mengatakan betapa banyaknya orang yang mengandalkan pekerjaan honorer sebagai mata pencaharian mereka dan keluarga mereka. 

Politisi Partai Demokrat Indonesia Perjuangan (PDI-P) ini juga turut menyoroti perubahan status honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Ia mengingatkan bahwa penghapusan status honorer tanpa memberikan jaminan menjadi PPPK dapat memicu masalah serius, termasuk penambahan angka pengangguran.

Ia menyatakan, pemerintah Kaltim meminta perlakuan istimewa dalam konteks ini dan telah menegaskan komitmennya untuk mempertahankan tenaga honorer yang ada.

"Kaltim minta keistimewaan kalau seperti itu. Karena kami sudah komitmen untuk mempertahankan honorer, tidak ada yang boleh keluar atau diberhentikan. Karena itu kan kebutuhan mereka," ujarnya.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim, ungkap Samsun, juga berjuang untuk memastikan bahwa perubahan status ini tidak mengurangi hak dan perlindungan para tenaga honorer yang ada.

Ia juga menegaskan pentingnya jaminan bagi honorer yang akan menjadi PPPK, dengan tujuan agar tidak ada satupun yang tertinggal dalam perubahan ini.

"Harus ada jaminan honorer jadi PPPK, jangan sampai ada satupun yang tertinggal, karena ini menyangkut urusan perut orang dan tanggungan beberapa keluarga," pungkas Samsun.

Lebih lanjut, Samsun juga mengutarakan bahwa Pemprov dan Pemerintah Daerah (Pemda) secara keseluruhan telah berjuang keras untuk memperjuangkan hak-hak para tenaga honorer di berbagai sektor, termasuk pendidikan dan kesehatan. Ia berharap agar perubahan ini juga mendapat dukungan penuh dari pemerintah pusat.

Ia mengatakan, terkait UU ASN dan perubahan status honorer harus diimplementasikan dengan bijak dan adil.

"Kan sudah ada Undang-Undangnya, nggak boleh lagi ada honorer tapi jaminannya honorer pekerja aja. Kalau tenaga honorer dihapus, ini jadi masalah di Kaltim, apakah APBD kita mampu untuk membayar honorer. Kami tidak sepakat menghapus honorer kecuali honorer masuk PPPK," tandas Samsun. (Adv/dprdkaltim)


Tinggalkan Komentar