DPRD Kukar Bersama Bank Kaltimtara Bahas Penyertaan Modal

Muhammad Akbar | Kamis, 02 Sep 2021 12:00 WITA
DPRD Kukar Bersama Bank Kaltimtara Bahas Penyertaan Modal Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) melakukan rapat dengar pendapat (RDP) bersama Bank Kaltimtara

gerakanaktualnews.com, TENGGARONG - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) melakukan rapat dengar pendapat (RDP) bersama Bank Kaltimtara, dengan membahas penyertaan modal, yang digelar di gedung DPRD Kukar lantai II. Rabu (01/09/2021).

Rapat Dengar Pendapat (RDP) dipimping langsung Ketua DPRD Kukar Abdul Rasid, didampingi unsur pimpinan dan anggota DPRD Kukar, dan dari unsur pemerintah hadir Kepala BPKAD Sukoco, Bapenda, Inspektorat dan jajaran Direksi, serta unsur Manajemen Bankaltimtara.

Abdul Rasid mengatakan, rapat yang digelar ialah untuk mendengarkan usulan dari Bupati terkait melakukan penyertaan modal kepada Bankaltimtara, hal ini untuk mendukung program Kukar Idaman, dan pada kesempatan ini OPD yang menyampaikan pokok pikiran ialah dari BPKAD, sekaligus juga menyampaikan bagaimana kondisi keuangan yang akan disertakan.

Dimana dalam mengacu Peraturan Daerah Kabupaten Kukar Nomor 9 Tahun 2020 pasal 3 ayat 4 dan 5 ini jadi acuan terkait penambahan Penyertaan Modal Daerah ke Bankaltimtara.

Pasal 3 (1) Dalam rangka pemenuhan kewajiban yang telah tercantum dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahun 2011, Penyertaan Modal Daerah dari Pemerintah Daerah sebesar Rp.750.000.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh milyar rupiah).

(2) Untuk memenuhi kecukupan Penyertaan Modal Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Daerah telah menyertakan modal sebesar Rp.453.180.000.000,00 (empat ratus lima puluh tiga milyar seratus delapan puluh juta rupiah).

(3) Pemenuhan Penyertaan Modal Daerah selanjutnya akan dialokasikan secara bertahap dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah terhitung sejak Tahun Anggaran 2021 dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan Daerah.

(4) Penyertaan Modal Daerah dapat dilakulmn dalam rangka penugasan membantu pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah dan Usaha Kecil Menengah yang beracta di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara.

(5) Dalam hal pemenuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak terpenuhi, Penyertaan Modal Daerah dapat dilakukan melalui Deviden yang diterima oleh Daerah setelah disetor ke kas Daerah minimal diatas deviden yang diterima setiap tahun.

"Dimana kita mengharapkan adanya kejelasan kepada sasaran yang dituju, serta apa yang menjadi persyaratan dari peminjaman tersebut, progam kredit dan segala macamnya harus jelas untuk siapa, persyaratan, besaran dan ini harus disosialisasikan kepada UMKM," kata Rasid.   (adv)


Tinggalkan Komentar