Dua Perda Kukar Perlu Disahkan Untuk Selamatkan Aset Daerah di IKN 

Amril Ibnu Marzuki | Rabu, 13 Sep 2023 12:00 WITA
Dua Perda Kukar Perlu Disahkan Untuk Selamatkan Aset Daerah di IKN  Ketua (Bapemperda) DPRD Kutai Kartanegara, Ahmad Yani

gerakanaktualnews.com, TENGGARONG - Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kutai Kartanegara, Ahmad Yani menyebutkan ada dua rancangan Perda yang harus segera disahkan.

Karena kedua Perda tersebut dianggap penting yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat luas dan penyelamatan aset pemerintah di wilayah Ibu Kota Nusantara (IKN).

Menurut Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kutai Kartanegara, Ahmad Yani menyebutkan beberapa aset daerah yang berada di wilayah IKN, yakni Participating Interest (PI) 10 persen sektor Migas yang dikelola MGRM, penyertaan modal di pelabuhan Samboja, rumah sakit di Samboja hingga kantor kecamatan.

“Jadi ada beberapa aset yang memang butuh naungan Perda di sana,” kata Ahmad Yani, pada Rabu (13/9/2023).

Lanjut kemudian Ahmad Yani menjelaskan, Perda terkait BUMD Mahakam Gerbang Raja Migas (MGRM) sudah memperoleh PI sebesar 10 persen dari sektor Migas. Namun, tanpa perbaikan Perda yang optimal, PI ini berpotensi hilang di masa depan.

Oleh karena itu, ini menjadi perhatian bersama untuk mengamankan aset ini.

“Walaupun sudah bertanda tangan kontrak, tapi kalau tidak diubah dengan optimal Perda yang kira-kira bisa mengikat atau bisa dilakukan investasi lebih detail lagi dengan Pertamina, saya rasa PI-nya bisa hilang,” sambungnya. 

Perda yang kedua, kata Yani, berkaitan dengan penyertaan modal di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Tunggang Parangan.

Ini perlu diperbarui karena ada aset daerah yang dikelola oleh Perusahaan Daerah (Perusda), khususnya penyertaan modal di Pelabuhan Amborawang senilai sekitar Rp 400 miliar.

Meski sekarang asetnya tercatat di Pemkab Kukar, namun dalam waktu dekat akan diambil alih IKN, lantaran Kecamatan Samboja seluruhnya masuk di IKN.
 
“Ini sangat penting dan mendesak, sehingga ini ada penyelamatan aset daerah yang ada di IKN, termasuk pelabuhan Samboja itu,” tutur anggota dewan Dapil 5 tersebut.

Dalam waktu dekat, DPRD Kukar akan berkonsultasi dan membahas masalah ini bersama Bupati Kukar.

Pemerintah pusat dan Badan OIKN sedang dalam tahap pendataan beberapa potensi pendapatan yang akan diambil alih.

DPRD Kukar akan berusaha aset itu bisa menghasilkan pendapatan bagi daerah. Salah satunya melalui mekanismen kerja sama antara Pemkab Kukar dan Badan OIKN.

Dan yang pasti dengan aset tersebut bisa menambah penghasilan PAD Kukar. (adv/dprdkukar)


Tinggalkan Komentar